26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PT Pertamina dan 14 Perusahaan Sepakati Penggunaan Jalan Hauling di Ba

TAMIANG LAYANG – PT Pertamina melalui PT Patra Jasa pada
Jumat (11/110/2019) lalu telah menandatangani Nota Kesepakatan penggunaan jalan
hauling di Barito Timur. Nota kesepakatan itu ditandatangani bersama 14
perusahaan pengguna jalan.

Dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani di Swissbel Hotel Danum,
Palangka Raya itu, seluruh perusahaan menyatakan bersedia bekerja sama sesuai
dengan aturan yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Menanggapi adanya kesepakatan itu, Guru Besar Universitas Palangka Raya
Profesor Dr Danes Jayanegara mengapresiasi sekaligus memberikan penilaian
positif. “Saya mendukung langkah-langkah yang sifatnya positif seperti
itu,” kata Danes, Rabu (23/10/2019).

Menurut Danes, perusahaan-perusahaan lain sebaiknya juga mengikuti upaya
tersebut dengan turut bekerja sama dengan PT Pertamina sebagai pemilik sah
jalan sepanjang 60 kilometer itu dan mengikuti aturan main yang dibuat
Pertamina.

Baca Juga :  Desa Punya Kewenangan Wujudkan Kesejahteraan

Lebih lanjut Danes mengakui, polemik jalan hauling yang terjadi selama ini akibat
dari fungsi jalan yang sempat terlantar. Sehingga muncul potensi klaim oleh
pihak lain, bahkan diduga seperti preman.

Hal itu diperkuat dengan adanya pihak lain yang sebelumnya memanfaatkan
jalan tersebut. Bahkan, mereka juga melakukan pungutan terhadap setiap pengguna
jalan. Pungutan liar tersebut diduga sudah mencapai puluhan miliar per tahun. “Itu
(pungutan) juga harus ditertibkan,” tegas Danes.

Dia juga menegaskan, jalan hauling dari KM 0 di Desa Bentot hingga Desa
Telang Baru Kecamatan Paju Epat tersebut memang harus dikelola Pertamina selaku
pemilik sah. “PT Pertamina selaku BUMN juga memiliki bukti-bukti
kepemilikan terhadap jalan tersebut. Karena itu aset Pertamina, maka Pertamina lah
yang berhak mengelolanya,” tegas Danes.

Baca Juga :  Antisipasi Virus Korona, Puluhan Wisatawan dan ABK dari Singapura Dipe

Bahkan dalam hal itu, lanjut dia, Muspida Barito Timur yang terdiri atas
Bupati Bartim, Kepala Kejaksaan Negeri Bartim, Kepala Badan Pertanahan dan Tata
Ruang Bartim, pun sudah mengakui bahwa Pertamina merupakan pemilik sah atas
jalan tersebut.

Sehingga menurut Danes, jika terdapat pihak lain yang mengklaim aset BUMN
tersebut, mereka bisa dikenakan pasal mengenai perampasan aset negara dan
penggelapan. “Bagi mereka yang mengklaim, tentu harus membuktikan dokumen
kepemilikan terhadap jalan sepanjang 60 km yang terletak di Desa Bentot,
Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Telang Baru, Kecamatan Paku Epat tersebut.
Karena kalau tidak, tentu mereka bisa dilaporkan terkait pengambilalihan hak,
penggelapan dan sebagainya, bisa kena pasal itu. Dan pihak-pihak yang mengklaim
harus membuktikan kepemilikan mereka,” beber Danes. (nto)

TAMIANG LAYANG – PT Pertamina melalui PT Patra Jasa pada
Jumat (11/110/2019) lalu telah menandatangani Nota Kesepakatan penggunaan jalan
hauling di Barito Timur. Nota kesepakatan itu ditandatangani bersama 14
perusahaan pengguna jalan.

Dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani di Swissbel Hotel Danum,
Palangka Raya itu, seluruh perusahaan menyatakan bersedia bekerja sama sesuai
dengan aturan yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Menanggapi adanya kesepakatan itu, Guru Besar Universitas Palangka Raya
Profesor Dr Danes Jayanegara mengapresiasi sekaligus memberikan penilaian
positif. “Saya mendukung langkah-langkah yang sifatnya positif seperti
itu,” kata Danes, Rabu (23/10/2019).

Menurut Danes, perusahaan-perusahaan lain sebaiknya juga mengikuti upaya
tersebut dengan turut bekerja sama dengan PT Pertamina sebagai pemilik sah
jalan sepanjang 60 kilometer itu dan mengikuti aturan main yang dibuat
Pertamina.

Baca Juga :  Desa Punya Kewenangan Wujudkan Kesejahteraan

Lebih lanjut Danes mengakui, polemik jalan hauling yang terjadi selama ini akibat
dari fungsi jalan yang sempat terlantar. Sehingga muncul potensi klaim oleh
pihak lain, bahkan diduga seperti preman.

Hal itu diperkuat dengan adanya pihak lain yang sebelumnya memanfaatkan
jalan tersebut. Bahkan, mereka juga melakukan pungutan terhadap setiap pengguna
jalan. Pungutan liar tersebut diduga sudah mencapai puluhan miliar per tahun. “Itu
(pungutan) juga harus ditertibkan,” tegas Danes.

Dia juga menegaskan, jalan hauling dari KM 0 di Desa Bentot hingga Desa
Telang Baru Kecamatan Paju Epat tersebut memang harus dikelola Pertamina selaku
pemilik sah. “PT Pertamina selaku BUMN juga memiliki bukti-bukti
kepemilikan terhadap jalan tersebut. Karena itu aset Pertamina, maka Pertamina lah
yang berhak mengelolanya,” tegas Danes.

Baca Juga :  Antisipasi Virus Korona, Puluhan Wisatawan dan ABK dari Singapura Dipe

Bahkan dalam hal itu, lanjut dia, Muspida Barito Timur yang terdiri atas
Bupati Bartim, Kepala Kejaksaan Negeri Bartim, Kepala Badan Pertanahan dan Tata
Ruang Bartim, pun sudah mengakui bahwa Pertamina merupakan pemilik sah atas
jalan tersebut.

Sehingga menurut Danes, jika terdapat pihak lain yang mengklaim aset BUMN
tersebut, mereka bisa dikenakan pasal mengenai perampasan aset negara dan
penggelapan. “Bagi mereka yang mengklaim, tentu harus membuktikan dokumen
kepemilikan terhadap jalan sepanjang 60 km yang terletak di Desa Bentot,
Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Telang Baru, Kecamatan Paku Epat tersebut.
Karena kalau tidak, tentu mereka bisa dilaporkan terkait pengambilalihan hak,
penggelapan dan sebagainya, bisa kena pasal itu. Dan pihak-pihak yang mengklaim
harus membuktikan kepemilikan mereka,” beber Danes. (nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru