26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sukseskan Pilkada Kalteng, Jemput Bola ke Desa

PURUK CAHU,KLATENGPOS.CO-Dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah
(Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur 9 Desember 2020 mendatang, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya (Mura) akan
mendukung pelaksanaan nantinya, salah satunya pelayanan publik terkait data
kependudukan. Harapanya, mereka turut mensukseskan jalannya Pilkada Kalteng

 

Menurut
Kadis Dukcapil Mura Regita, pihaknya yang pasti akan selalu membenahi data-dara
yang dibutuhkan bersama-sama untuk keperluan KPU, Banwaslu dan pihak lain yang
memerlukannya.

 

“Kami
siap memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyakat yang memerlukannya,
guna  mewujudksn 4 ( empat) Esendi Pencatatan Sipil,” kata Regita,
Rabu (22/7).

 

Pertama,
kata dia, sebagai wujud pengakuan negara atas status sipil dan keperdataan
setiap warga negara. Kedua, memberi perlindungan hukum kepada setiap warga negara.
Lalu, potret kehidupan peradapan suatu bangsa serta mewujudkan tertib
administrasi kependudukan dan menjamin kualitas data agregat kependudukan.

Baca Juga :  Masuk Kawasan Mapolda Kalteng Wajib Scan Barcode PeduliLindungi

 

“Untuk
kualitas data agregat kependudukan sesuai pasal 58 ayat 3 UU RI Nomor 24 Tahun
2013,” sebutnya.

 

Saat ini, pihaknya
sudah menjadwalkan turun ke desa jemput bola melakukan perekaman data
kependudukan di 75 desa dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mura.

PURUK CAHU,KLATENGPOS.CO-Dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah
(Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur 9 Desember 2020 mendatang, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya (Mura) akan
mendukung pelaksanaan nantinya, salah satunya pelayanan publik terkait data
kependudukan. Harapanya, mereka turut mensukseskan jalannya Pilkada Kalteng

 

Menurut
Kadis Dukcapil Mura Regita, pihaknya yang pasti akan selalu membenahi data-dara
yang dibutuhkan bersama-sama untuk keperluan KPU, Banwaslu dan pihak lain yang
memerlukannya.

 

“Kami
siap memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyakat yang memerlukannya,
guna  mewujudksn 4 ( empat) Esendi Pencatatan Sipil,” kata Regita,
Rabu (22/7).

 

Pertama,
kata dia, sebagai wujud pengakuan negara atas status sipil dan keperdataan
setiap warga negara. Kedua, memberi perlindungan hukum kepada setiap warga negara.
Lalu, potret kehidupan peradapan suatu bangsa serta mewujudkan tertib
administrasi kependudukan dan menjamin kualitas data agregat kependudukan.

Baca Juga :  Masuk Kawasan Mapolda Kalteng Wajib Scan Barcode PeduliLindungi

 

“Untuk
kualitas data agregat kependudukan sesuai pasal 58 ayat 3 UU RI Nomor 24 Tahun
2013,” sebutnya.

 

Saat ini, pihaknya
sudah menjadwalkan turun ke desa jemput bola melakukan perekaman data
kependudukan di 75 desa dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mura.

Terpopuler

Artikel Terbaru