TAMIANG LAYANG – Wakil
Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh mengungkapkan, pemerintah daerah dalam
pengajuan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah (PD) memperhatikan
kemampuan keuangan daerah. Menurut dia, hal tersebut mengacu pada Pasal 54 ayat
(1) PP Nomor 18/2016.
“Dalam kemampuan
keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki masih terbatas, maka
tipelogi PD dapat diturunkan dari hasil pemetaan,” ungkap wabup dalam paripurna
penyampaian pendapat akhir kepala daerah atas pengajuan raperda pembentukan dan
susunan perangkat daerah di Aula Rapat DPRD Bartim, Senin (22/6).
Menurut dia, berbagai
argumen masukan kritik dan saran yang disampaikan dalam pembahasan raperda
dimaksud merupakan bukti keterpihakan kepada masyarakat. Pemerintah menilai hal
tersebut sebagai cerminan demokrasi demi tercapainya rumusan peraturan daerah
(perda) yang baik dan berkualitas.
“Raperda sebelum
ditetapkan terlebih dahulu akan diajukan untuk difasilitasi kepada gubernur
Kalteng. Kita juga sudah memerintahkan bagian hukum mengawal proses supaya
segera bisa ditetapkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Habib Saleh sempat
menyampaikan, Pemkab Bartim telah mengkaji raperda supaya tidak bertentangan
dengan aturan yang Iebih tinggi dan norma ketentuan. Pihaknya juga melibatkan
tenaga perancang perundang-undangan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi
Kalteng.
Dalam prosesnya, ungkapnya, gubernur
Kalteng juga telah merekomendasikan dalam perampingan, penggabungan, pemisahan
dan pembentukan perangkat daerah yang baru di Bartim. Dalam raperda yang diajukan
terjadi perampingan dengan dua sekretariat, satu inspektorat, lima belas dinas,
lima badan dan sepuluh kecamatan.