Site icon Prokalteng

Sepakat Meningkatkan Pemungutan Pajak Daerah

sepakat-meningkatkan-pemungutan-pajak-daerah

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penandatanganan
perjanjian kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.
Keduanya sepakat untuk bersama-sama melakukan upaya dalam rangka meningkatkan
pemungutan pajak di daerah ini.

Kegiatan tersebut dilaksanakan
di aula KPP Pratama Sampit dengan mengikuti Pencangan secara serentak oleh
pemerintah pusat melalui video konferensi. Turut hadir pada acara itu Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah
Tarmizi, didampingi Kepala KPP Pratama Sampit Hasan Basri. Dalam kesempatan itu
juga hadir Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dan Bupati Katingan Sakariyas
untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Kami Pemerintah
Kabupaten tentunya sangat mendukung tekad bersama KPP Pratama Sampit untuk
menggali potensi pajak yang ada di daerah ini, dan daerah kita juga mendapat
dana bagi hasil dari pajak tersebut,” ujar Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor,
Rabu (21/4).

Halikinnor mengatakan,
penandatanganan perjanjian kerja sama untuk optimalisasi pemungutan pajak dan
pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Kabupaten Kotim.

“Saya menilai
kerja sama ini sangat penting sebagai upaya bersama mendorong peningkatan
pemungutan pajak pusat dan daerah, maka sinergitas ini harus diperkuat agar
pemungutan pajak lebih optimal lagi,” ujarnya.

Halikin juga mengatakan
Pemerintah Kabupaten Kotim sangat mendukung karena hasil dari pemungutan pajak
juga akan turut dinikmati daerah melalui dana bagi hasil, dan manfaatnya juga
sangat besar untuk turut membiayai pembangunan daerah ini.

“Sampai saat
ini, kucuran anggaran pemerintah pusat masih menjadi andalan Kabupaten Kotim,
karena pendapatan asli daerah kota masih terbatas. Untuk itulah pemerintah
daerah terus meningkatkan sinergitas dalam peningkatan pemungutan pajak pusat
maupu pajak daerah,” terangnya.

Exit mobile version