28.2 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

Dinilai Bikin Resah Masyarakat, Aktivitas Oknum Debt Collector di Lamandau Dikecam Keras

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Praktik penagihan utang oleh oknum debt collector yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah mendapat kecaman keras dari praktisi perlindungan konsumen.

Anggota Fraksi Perlindungan Konsumen, Dody Dain mengatakan bahwa tindakan oknum debt collector tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/7/2025), Dody Dain mengungkapkan keprihatinannya atas perilaku oknum debt collector yang diduga telah bertindak di luar batas kewenangan. Bahkan telah diduga mengabaikan hukum yang berlaku.

“Perilaku mereka sangat meresahkan. Mereka bahkan terang-terangan menyatakan tidak takut hukum dan tidak takut undang-undang,” tegas Dody Dain.

Dody Dain menjelaskan, beberapa laporan yang masuk ke Fraksi Perlindungan Konsumen menyebutkan adanya tindakan intimidasi, ancaman, dan perlakuan kasar yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut kepada para debitur.

Baca Juga :  Jadikan Perbedaan Sebagai Pondasi yang Kuat untuk Menjaga NKRI

Tindakan-tindakan itu, menurutnya telah melanggar hak-hak konsumen dan tidak sesuai dengan etika penagihan hutang yang baik.

“Mereka menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi dan melanggar hukum. Ini sangat memprihatinkan dan harus segera dihentikan,” ujarnya.

Dody Dain mendesak pihak berwajib untuk segera menindak tegas oknum debt collector yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ia juga meminta agar perusahaan pemberi pinjaman atau lembaga keuangan terkait untuk bertanggung jawab atas tindakan oknum debt collector yang berada di bawah naungannya.

“Perusahaan harus memastikan bahwa para debt collector mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dody Dain mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terintimidasi oleh tindakan oknum debt collector. Jika mengalami tindakan yang melanggar hukum, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Sekda Lamandau Tutup BBRGM 2025, Gotong Royong Diharap Jadi Budaya Berkelanjutan

“Jangan takut untuk melapor. Kita harus bersama-sama melawan tindakan-tindakan yang merugikan konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, Fraksi Perlindungan Konsumen berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak konsumen di Kabupaten Lamandau.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik debt collector yang tidak bertanggung jawab.

“Saya berharap agar kejadian ini, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menghormati hukum dan hak-hak konsumen,” tandasnya. (*)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Praktik penagihan utang oleh oknum debt collector yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah mendapat kecaman keras dari praktisi perlindungan konsumen.

Anggota Fraksi Perlindungan Konsumen, Dody Dain mengatakan bahwa tindakan oknum debt collector tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/7/2025), Dody Dain mengungkapkan keprihatinannya atas perilaku oknum debt collector yang diduga telah bertindak di luar batas kewenangan. Bahkan telah diduga mengabaikan hukum yang berlaku.

“Perilaku mereka sangat meresahkan. Mereka bahkan terang-terangan menyatakan tidak takut hukum dan tidak takut undang-undang,” tegas Dody Dain.

Dody Dain menjelaskan, beberapa laporan yang masuk ke Fraksi Perlindungan Konsumen menyebutkan adanya tindakan intimidasi, ancaman, dan perlakuan kasar yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut kepada para debitur.

Baca Juga :  Jadikan Perbedaan Sebagai Pondasi yang Kuat untuk Menjaga NKRI

Tindakan-tindakan itu, menurutnya telah melanggar hak-hak konsumen dan tidak sesuai dengan etika penagihan hutang yang baik.

“Mereka menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi dan melanggar hukum. Ini sangat memprihatinkan dan harus segera dihentikan,” ujarnya.

Dody Dain mendesak pihak berwajib untuk segera menindak tegas oknum debt collector yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ia juga meminta agar perusahaan pemberi pinjaman atau lembaga keuangan terkait untuk bertanggung jawab atas tindakan oknum debt collector yang berada di bawah naungannya.

“Perusahaan harus memastikan bahwa para debt collector mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dody Dain mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terintimidasi oleh tindakan oknum debt collector. Jika mengalami tindakan yang melanggar hukum, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Sekda Lamandau Tutup BBRGM 2025, Gotong Royong Diharap Jadi Budaya Berkelanjutan

“Jangan takut untuk melapor. Kita harus bersama-sama melawan tindakan-tindakan yang merugikan konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, Fraksi Perlindungan Konsumen berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak konsumen di Kabupaten Lamandau.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik debt collector yang tidak bertanggung jawab.

“Saya berharap agar kejadian ini, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menghormati hukum dan hak-hak konsumen,” tandasnya. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/