SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di daerah ini dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Saya hari ini akan melakukan rapat dengan Forkopimda. Kita akan evaluasi. Dan kami akan tetap berkomitmen bagaimana memberantas penyakit masyarakat, di Kabupaten ini. Tidak hanya minuman keras, tetapi juga narkoba dan lainnya," ujar Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor saat diwawancarai awak media, Senin (21/6).
Dirinya juga berharap rentetan kejadian adu mulut antara Wakil Bupati Irawati dengan bos miras beberapa hari lalu jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua itu akan ditangani sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan bersabar, percayakan semua itu kepada aparat keamanan untuk menanganinya sesuai perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku," ucap Halikin.
Ia juga mengajak semua organisasi bersinergi dan mempunyai tekad yang sama dalam menghilangkan penyakit masyarakat. Termasuk minuman keras dan narkoba di daerah ini. Namun tentunya harus bertindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga kalau saat melakukan penggerebek pihaknya sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat dan tokonya pun harus tutup.
"Kita tidak ingin hanya ribut-ribut, live servis di media sosial tapi hilang. Saya tidak mau seperti itu, kita harus pelan, tapi pasti," kata Halikin.
Menurutnya, masalah minuman keras tidak hanya melalui perda saja, tetapi juga bisa dijerat dengan hukum pidana, khususnya dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, karena pembuatannya tidak higienis dan juga bisa juga dikenakan terkait lingkungan seperti contoh pengerebekan pabrik pembuatan miras beberapa waktu lalu.