28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terkait Peredaran Miras, 18 Ormas Lontarkan Pernyataan Sikap

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Sebanyak delapan belas organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi Polres Kotim. Mereka  melontarkan pernyataan sikap terkait peredaran minuman keras (Miras) dan Narkoba kepada Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin.

Ketua Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Kotim H Zainuddin mengatakan, pernyataan sikap bersama organisasi atau lembaga kemasyarakatan kabupaten Kotim itu, adalah melihat dan mencermati persoalan peredaran minuman beralkohol dan narkoba yang terjadi secara bebas di wilayah Kotim. Hal ini disinyalir berdampak buruk terhadap perilaku sosial, moral dan psikologis di masyarakat.

Beberapa waktu terakhir ini, bahkan, telah terjadi konflik kepentingan antara Pemerintah Daerah Kabupate Kotim dengan pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha jual beli minuman keras tanpa memiliki perizinan yang berlaku, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga :  Wujudkan Masyarakat yang Religius

"Kami Organisasi atau Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Kotim  menyampaikan enam sikap dan pernyataan ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah maupun pihak kepolisian," tegas Zainuddin, Senin (21/6).

Enam pernyataan sikap itu adalah menyatakan keprihatinan atas peredaran minuman beralkohol dan narkoba yang terjadi di Kabupaten Kotim yang dapat mengakibatkan terjadinya penyimpangan perilaku sosial dan psikologis serta moral. Meminta Aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam penindakan masyarakat yang melakukan kegiatan peredaran minuman beralkohol dan narkoba.

“Mengajak pimpinan daerah aparat penegak hukum, anggota legislatif dan masyarakat untuk berkomitmen menjadikan Kabupaten Kotim sebagai rumah bersama bagi semua agama, etnis, suku dan golongan sesuai dengan semangat Habaring Hurung yang harus bebas dari peredaran minuman beralkohol dan narkoba," ucapnya.

Baca Juga :  Giat Jumat Bersih Rutin di Baamang

Selanjutnya mengimbau masyarakat Kotim untuk tidak ikut serta dalam kegiatan yang mengakibatkan terjadinya konflik sosial terutama dalam peredaran minuman beralkohol pada tempatnya. Dan mendukung Pemerintah Kabupaten Kotim dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan penyelidikan dan atau penyidikan secara tegas tanpa pilah dan pilih terhadap segala kegiatan yang dapat mengganggu kedamaian dan kerukunan di masyarakat.

"Selain itu mendukung Pemkab Kotim untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol dengan memperkuat Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang mengayomi seluruh kepentingan masyarakat di Kabupaten Kotim. Serta mengajak seluruh elemen organisasi kemasyarakatan untuk menjalin kerja sama dalam mencegah terjadinya konflik akibat peredaran minuman keras dan narkoba," kata Zainuddin

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Sebanyak delapan belas organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi Polres Kotim. Mereka  melontarkan pernyataan sikap terkait peredaran minuman keras (Miras) dan Narkoba kepada Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin.

Ketua Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Kotim H Zainuddin mengatakan, pernyataan sikap bersama organisasi atau lembaga kemasyarakatan kabupaten Kotim itu, adalah melihat dan mencermati persoalan peredaran minuman beralkohol dan narkoba yang terjadi secara bebas di wilayah Kotim. Hal ini disinyalir berdampak buruk terhadap perilaku sosial, moral dan psikologis di masyarakat.

Beberapa waktu terakhir ini, bahkan, telah terjadi konflik kepentingan antara Pemerintah Daerah Kabupate Kotim dengan pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha jual beli minuman keras tanpa memiliki perizinan yang berlaku, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga :  Wujudkan Masyarakat yang Religius

"Kami Organisasi atau Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Kotim  menyampaikan enam sikap dan pernyataan ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah maupun pihak kepolisian," tegas Zainuddin, Senin (21/6).

Enam pernyataan sikap itu adalah menyatakan keprihatinan atas peredaran minuman beralkohol dan narkoba yang terjadi di Kabupaten Kotim yang dapat mengakibatkan terjadinya penyimpangan perilaku sosial dan psikologis serta moral. Meminta Aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam penindakan masyarakat yang melakukan kegiatan peredaran minuman beralkohol dan narkoba.

“Mengajak pimpinan daerah aparat penegak hukum, anggota legislatif dan masyarakat untuk berkomitmen menjadikan Kabupaten Kotim sebagai rumah bersama bagi semua agama, etnis, suku dan golongan sesuai dengan semangat Habaring Hurung yang harus bebas dari peredaran minuman beralkohol dan narkoba," ucapnya.

Baca Juga :  Giat Jumat Bersih Rutin di Baamang

Selanjutnya mengimbau masyarakat Kotim untuk tidak ikut serta dalam kegiatan yang mengakibatkan terjadinya konflik sosial terutama dalam peredaran minuman beralkohol pada tempatnya. Dan mendukung Pemerintah Kabupaten Kotim dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan penyelidikan dan atau penyidikan secara tegas tanpa pilah dan pilih terhadap segala kegiatan yang dapat mengganggu kedamaian dan kerukunan di masyarakat.

"Selain itu mendukung Pemkab Kotim untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol dengan memperkuat Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang mengayomi seluruh kepentingan masyarakat di Kabupaten Kotim. Serta mengajak seluruh elemen organisasi kemasyarakatan untuk menjalin kerja sama dalam mencegah terjadinya konflik akibat peredaran minuman keras dan narkoba," kata Zainuddin

Terpopuler

Artikel Terbaru