25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Sebelum Beraktivitas Kerja, ASN Wajib Melakukan Langkah Protokol Keseh

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat
ini terus berupaya maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di
Kota Cantik, namun langkah-langkah untuk tetap disiplin protokol kesehatan juga
wajib dilakukan, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
pemerintah setempat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Walikota Palangka
Raya, Fairid Naparin. Sebelum memasuki kawasan kerja di lingkungan Sekretariat
Daerah, Kantor Walikota Palangka Raya.

Ia memberikan contoh kepada masyarakat maupun para
ASN,  untuk melakukan langkah-langkah
protokol kesehatan sebelum beraktivitas kerja, yaitu mencuci tangan,
menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh hingga langkah lainnya.

Fairid Naparin mengatakan, di tengah pandemi Covid-19
tentunya hal tersebut juga wajib dilakukan oleh seluruh para ASN maupun Pegawai
Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Baca Juga :  Menjalankan Tugas Harus Dilandasi Keikhlasan

“Melakukan langkah-langkah protokol kesehatan
sebelum memasuki kawasan kerja, hal ini wajib dilakukan seluruh ASN atau PTT di
tengah pandemi Covid-19,” kata Fairid Naparin, baru-baru ini.

Tambahnya, hal
tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya yaitu mengenai
pedoman dan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan
Pemerintah Kota Palangka Raya. 

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat
ini terus berupaya maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di
Kota Cantik, namun langkah-langkah untuk tetap disiplin protokol kesehatan juga
wajib dilakukan, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
pemerintah setempat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Walikota Palangka
Raya, Fairid Naparin. Sebelum memasuki kawasan kerja di lingkungan Sekretariat
Daerah, Kantor Walikota Palangka Raya.

Ia memberikan contoh kepada masyarakat maupun para
ASN,  untuk melakukan langkah-langkah
protokol kesehatan sebelum beraktivitas kerja, yaitu mencuci tangan,
menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh hingga langkah lainnya.

Fairid Naparin mengatakan, di tengah pandemi Covid-19
tentunya hal tersebut juga wajib dilakukan oleh seluruh para ASN maupun Pegawai
Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Baca Juga :  Menjalankan Tugas Harus Dilandasi Keikhlasan

“Melakukan langkah-langkah protokol kesehatan
sebelum memasuki kawasan kerja, hal ini wajib dilakukan seluruh ASN atau PTT di
tengah pandemi Covid-19,” kata Fairid Naparin, baru-baru ini.

Tambahnya, hal
tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya yaitu mengenai
pedoman dan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan
Pemerintah Kota Palangka Raya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru