26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Hargai Pemulihan Nama dan Jabatan Agus Sumady

PURUK CAHU-Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) Robert P
Sitinjak menghargai keputusan Bupati Mura Perdie M Yoseph yang telah memulihkan
hak-hak Agus Sumady harkat dan martabatnya, termasuk jabatannya.

Menurut Robert, Agus Sumady
sempat menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir
Puruk Cahu, namun oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Agus
tidak bersalah.

“Kami memberi
apresiasi dan penghargaan serta hormat kepada Bupati Mura yang telah melantik
kembali Agus Sumady sebagai bentuk pengembalian hak dan jabatan Agus Sumady
yang sempat hilang akibat kasus pembangunan pasar tersebut pada tahun 2010
hingga 2012 lalu,” ucap Robert P Sitinjak, Jumat (21/6).

Baca Juga :  Tanamkan Ilmu Agama Sejak Dini

Pada Jumat 14 Juni
lalu, Agus Sumady dilantik oleh Bupati Mura untuk menepati jabatan baru Kepala
Dinas Pendapat Daerah (DPD) Mura yang sempat kosong ditinggalkan oleh Yerry
Nyahu karena purna tugas alias pensiun. Kekosongan jabatan itu sempat diisi
oleh Pahala Budiawan Situmorang sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Saya anggap
posisi Agus Sumady itu wajar karena merupakan hak yang patut diperolehnya kembali,”
katanya.

Sementara itu, Agus
Sumady mengaku akan menjaga kepercayaan Bupati Mura Perdie M Yoseph selaku
pimpinan.

“Saya akan
mengemban tugas yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya sampai masa
pengabdian saya berakhir,” ucapnya, Jumat, (21/6).

Sebelumnya, Agus Sumady sempat beberapa tahun
melewati masa sidang atas dakwaan kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir
hingga dinyatakan oleh Mahkamah Agung tidak terbukti. Atas kejadian itu dia
sempat diistirahatkan dari jabatannya sebagai Kepala Disperindagkop Mura.
“Tugas yang diberikan oleh bupati tidak mudah bagi saya, sebab bagaimana
bisa saya berusaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, karena semua
tergantung kepada koordinasi dan sinergisitas serta komitmen dari seluruh perangkat
daerah (PD) di daerah ini,” pungkasnya.(her/uni)

Baca Juga :  Terpeleset, ABK Tercebur ke Sungai Kahayan

PURUK CAHU-Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) Robert P
Sitinjak menghargai keputusan Bupati Mura Perdie M Yoseph yang telah memulihkan
hak-hak Agus Sumady harkat dan martabatnya, termasuk jabatannya.

Menurut Robert, Agus Sumady
sempat menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir
Puruk Cahu, namun oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Agus
tidak bersalah.

“Kami memberi
apresiasi dan penghargaan serta hormat kepada Bupati Mura yang telah melantik
kembali Agus Sumady sebagai bentuk pengembalian hak dan jabatan Agus Sumady
yang sempat hilang akibat kasus pembangunan pasar tersebut pada tahun 2010
hingga 2012 lalu,” ucap Robert P Sitinjak, Jumat (21/6).

Baca Juga :  Tanamkan Ilmu Agama Sejak Dini

Pada Jumat 14 Juni
lalu, Agus Sumady dilantik oleh Bupati Mura untuk menepati jabatan baru Kepala
Dinas Pendapat Daerah (DPD) Mura yang sempat kosong ditinggalkan oleh Yerry
Nyahu karena purna tugas alias pensiun. Kekosongan jabatan itu sempat diisi
oleh Pahala Budiawan Situmorang sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Saya anggap
posisi Agus Sumady itu wajar karena merupakan hak yang patut diperolehnya kembali,”
katanya.

Sementara itu, Agus
Sumady mengaku akan menjaga kepercayaan Bupati Mura Perdie M Yoseph selaku
pimpinan.

“Saya akan
mengemban tugas yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya sampai masa
pengabdian saya berakhir,” ucapnya, Jumat, (21/6).

Sebelumnya, Agus Sumady sempat beberapa tahun
melewati masa sidang atas dakwaan kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir
hingga dinyatakan oleh Mahkamah Agung tidak terbukti. Atas kejadian itu dia
sempat diistirahatkan dari jabatannya sebagai Kepala Disperindagkop Mura.
“Tugas yang diberikan oleh bupati tidak mudah bagi saya, sebab bagaimana
bisa saya berusaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, karena semua
tergantung kepada koordinasi dan sinergisitas serta komitmen dari seluruh perangkat
daerah (PD) di daerah ini,” pungkasnya.(her/uni)

Baca Juga :  Terpeleset, ABK Tercebur ke Sungai Kahayan

Terpopuler

Artikel Terbaru