BERUBAHNYA metode
pendidikan dari temu langsung menjadi daring membuat Kemendikbud mengeluarkan
aturan baru terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler
dan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD).
Berdasar penyesuaian
kebijakan yang ditetapkan pada 9 April 2020 tersebut, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana
BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.
Dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring
berbayar yang bisa mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
â€Bagi teman-teman di
daerah, kepala sekolah di daerah yang sebelumnya tak percaya diri menggunakan
dana BOS untuk distribusi kuota murid atau gurunya, sekarang jelas dan
transparan, diperbolehkan,†tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim dalam temu media secara daring, baru-baru ini.
Penyesuaian petunjuk
teknis (juknis) penggunaan BOS reguler tersebut diatur melalui Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sementara itu, perubahan juknis BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan diatur
melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan
Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Keluhan membengkaknya
tagihan pulsa itu sejatinya muncul sejak minggu pertama kegiatan pembelajaran
dari rumah. Kala itu, Kemendikbud sudah mempersilakan penggunaan dana BOS untuk
menunjang kegiatan belajar. Namun, banyak kepala sekolah yang ragu karena tak
ada aturan resminya.
Nadiem menambahkan, BOS
maupun BOP juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan usaha
mencegah penularan Covid-19. Misalnya, membeli disinfektan, sabun pembersih
tangan, masker, dan penunjang lain.
Aturan baru itu juga
memuat fleksibilitas penggunaan dana BOS reguler untuk
pembayaran gaji guru honorer. Kewajiban memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK) tak lagi dibutuhkan selama masa pandemi ini. â€Sebelumnya,
untuk pembayaran guru honorer, ada restriksi harus memiliki NUPTK dan tercatat
di dapodik. Sekarang kita ubah, selama pandemi kita lepas NUPTK,†tegasnya.
Namun, guru honorer
tetap wajib terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember
2019. Artinya, hanya dapat digunakan untuk guru honorer lama. â€Tak bisa
digunakan untuk guru honorer baru yang belum tercatat di dapodik,†ungkapnya.
Dia menekankan bahwa
kebijakan tersebut hanya diperuntukkan guru-guru honorer yang belum mendapatkan
tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar. â€Belajar dari rumah dihitung
sebagai beban mengajar,†sambungnya.
Nadiem menghilangkan
batas persentase pembayaran gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen. Kepala
sekolah diberi kebebasan penuh, disesuaikan dengan kondisi sekolah
masing-masing.
Menyangkut BOP PAUD dan
pendidikan kesetaraan, Nadiem memberikan fleksibilitas dalam hal pembayaran
transpor guru. Menurut dia, dana tersebut kini bisa digunakan untuk pembiayaan
honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Aturan besaran
persentase penggunaan juga dihapuskan sementara. Sebagai informasi, sebelumnya
diatur besaran untuk tiap-tiap kegiatan. PAUD, misalnya. Kegiatan pembelajaran
dan bermain minimal 50 persen, pendukung maksimal 35 persen, dan lainnya
maksimal 15 persen dari dana BOP.
â€Sebelumnya ada ketentuan
beberapa persen. Ada sekat-sekat. Selama masa darurat, ini tidak berlaku.
Diberi kebebasan penuh,†paparnya. Seluruh aturan itu, imbuh dia, berlaku mulai
April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan
masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut disambut gembira oleh para
guru. â€Alhamdulillah akhirnya sudah keluar juknisnya. Dana BOS sudah bisa
digunakan dengan dasar hukum yang kuat, baik bagi guru maupun anak didik,â€
ungkap Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) M. Ramli.