Site icon Prokalteng

Tak Patuhi Prokes, Ratusan Warga di Mura Terjaring

tak-patuhi-prokes-ratusan-warga-di-mura-terjaring

PURUKCAHU,KALTENGPOS.CO-
Penggunaan masker meningkat di Kabupaten Murung Raya (Mura). Ini sejak
dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020. Didukung
gencarnya tim gabungan melakukan razia yustisi.

Perbup tentang aturan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu memberikan sanksi atau hukuman pada
warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika berada di luar ruangan atau di
tengah kerumunan. Semenjak razia gencar dilakukan, hingga Senin (19/10) tim
gabungan hanya menemukan lima pelanggar atau semakin merosot jumlahnya.

Kasatpol PP dan Damkar
Mura, Iskandar, mengatakan, sejak dikeluarkan Perbup hingga 19 Oktober,
pihaknya sudah melakukan 16 kali penegakan hukum. Hasilnya sebanyak 362
pelanggar terjaring.

“Dari jumlah
tersebut terdapat 313 orang memilih kerja sosial, sedangkan 49 orang memilih
membayar denda sebanyak Rp200 ribu,” tegas Iskandar, Senin (19/10) sore.

Menurutnya, pihaknya
telah  melaksanakan tugas sampai Desember
2020.

“Ini  dilakukan dalam rangka penegakan hukum sambil
memberi edukasi pada masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran warga, kita
bersyukur masyarakat mulai sadar dan memahami apa yang diatur pemerintah
daerah,” jelas Iskandar.

Tujuan lain, tambahnya, memutus mata rantai virus
corona seperti yang diinginkan Pemkab.

Exit mobile version