Site icon Prokalteng

Tidak Pakai Masker, Puluhan Pelanggaran Prokes Pilih Menyapu Jalan

tidak-pakai-masker-puluhan-pelanggaran-prokes-pilih-menyapu-jalan

PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO

– Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura)
melaksanakan penindakan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) lebih awal dari
jadwal yang ditetapkan semula, hal tersebut karena melihat masih banyak
masyarakat yang mengabaikan aturan pemerintah tersebut.

Dari kegiatan hunting tim Gugus Tugas di
simpang PU komplek Pemkab Mura, tim yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP,
BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan berhasil menjaring puluhan
pelanggaran protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker.

Mereka telah menerima sanksi dari Peraturan
Bupati Mura nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan  pelanggaran hukum protokol kesehatan dalam
rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sanksi tersebut berupa membayar denda sebesar
Rp 200 ribu dan menyapu jalan raya serta menghapal pancasila. Namun dari sekian
banyak pelanggara mereka lebih memilih menyapu jalan rasa sebagai sanksi sosial
dari tim gugus tugas.

“Penegakan hukum protokol kesehatan ini
bukan kita mengejar pendapatan dari denda yang didapat, namun esensinya
memberikan efek jera agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker saat
beraktivitas di luar rumah,” ungkap Bupati Mura Perdie M Yoseph, saat
meninjau kegiatan operasi Yustisi di simpang PU, Puruk Cahu, Senin (21/9).

Selain itu, masyarakat harus sadar bahwa
penyakit Covid-19 tidak bisa dianggap sepela bahwa saat ini jumlah kasus
Covid-19 di Mura sudah berjumlah 152, terdapat 10 orang masih dirawat di rumah
sakit umum daerah Puruk Cahu, sentara sisanya sudah sembuh.

“Kita berharap semua pihak dapat saling
gotong royong dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19. Sayangi
diri kita dan keluarga agar terhindari dari Covid-19,” paparnya. 

Exit mobile version