KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO– Polres
Seruyan menggelar pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) penindakan
pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Seruyan.
TRC ini merupakan gabungan dari beberapa instansi terkait
dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19 diantaranya Polri, TNI,
Satpol PP, Dinkes dan Dishub serta organisasi masyarakat lainnya.
Bupati Seruyan Yulhaidir beserta Kapolres Seruyan AKBP
Agung Tri Widiantoro, SIk memimpin langsung pelaksanaan launching dan pelepasan
Tim Reaksi Cepat yang dilaksanakan di halaman Polres Seruyan Jalan A Yani Kuala
Pembuang, Senin (21/9).
“Kegiatan ini akan
dilaksanakan setiap hari di Pasar, tempat-tempat kerumuman masyarakat, jalan
yang sering dilalui masyarakat dan perkantoran dengan sasaran masyarakat yang
tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan penanganan Covid 19,â€
kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro
Kapolres mengharapkan,
dengan terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindakan Pelanggaran Protokol
Kesehatan Covid 19 Kabupaten Seruyan dapat memberikan edukasi, dan masyarakat
dapat menerapkan protokol kesehatan. “Sehingga dapat mengurangi jumlah pasien
positif Covid 19 yang ada di Kabupaten Seruyan,†jelasnya