MUARA TEWEH- Politisi muda
Partai Demokrat, Iqbal Reza Erlanda mengaku khawatir dengan keberadaan perusahaan
yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan. Karena banyak lubang bekas
galian yang dibiarkan tanpa dilakukan reklamasi.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor
4 tahun 2009 Pasal 96 Ayat C tentang pertambangan mineral dan batu bara adalah
melakukan reklamasi lahan dan hutan pascapertambangan. Kemudian kewajiban ini
juga diikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang reklamsi
dan pascatambang seusia Pasal 2 Ayat 1 yang menyebutkan pemegang IUP eksplorasi
dan IUPK eksplorasi wajib melaksanakan reklamsi. Pada Pasal 2 Ayat 2
menyebutkan IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi dan IUPK operasi produksi
wajib melaksanakan reklamsi dan pascatambang.
Iqbal menambahkan, di Bumi Iya
Mulik Bengkang Turan banyak bekas galian tambang yang belum direklamasi. Dia
mengaku bukan hanya mendapat informasi dari masyarakat, tapi juga mempunyai
data yang ril.
“Ini harus kita gali
sampai ke akar-akarnya. Kenapa bekas galian pertambangan di daerah kita ini masih
belum direklamasi. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
itu jelas. Perusahaan wajib melakukan reklamasi,” kata anggota DPRD Barito
Utara itu, Kamis (19/12).
Hal ini yang disayangkan oleh
Iqbal, bahwa Batara memiliki kekayaan alam. Tapi kekayaan alam menimbulkan
dampak yang negatif bagi masyarakatnya sendiri. Bagaimana tidak, kekayaan alam
yang diambil oleh perusahaan, malah menyisakan kerusakan lingkungan. Yakni
bekas-bekas galian yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
“Sungguh miris memang,
perusahaan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan cara merusak lingkungan
daerah yang kita cintai ini. Sedangkan untuk masyarakat apa. Pepohonan yang
rindang dengan udara yang sejuk sudah tergantikan dengan pamandangan galian
tambang luas, bahkan tidak jarang menjadi danau terbengkalai,” tegasnya.
“Saya tidak ingin daerah
tercinta kita ini, semakin hari lingkungannya semakin rusak oleh perusahaan
yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia berharap kepada pemangku
kepentingan, untuk segera menindaklanjuti dan memberikan pengawasan yang ekstra
terhadap perusahaan. Untuk melakukan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga harus sadar diri. Jangan hanya mengambil keuntungan
semata.
“Kita sangat terbuka
dengan adanya investor masuk membuka lapangan pekerjaan, tetapi investor tidak
lupa juga untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya,” tegas
Iqbal. (adl)