30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DAK dan DD dari Pusat untuk Kotim Dikurangi Rp5,6 Miliar

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Pemkab
Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat koordinasi percepatan penyaluran Dana
Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 di Aula Anggrek Tebu
lantai II Setda Kotim, Rabu (17/3).

Kegiatan dihadiri
Bupati Kotim H Halikinnor, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kalteng
Hari Utomo, Kepala KPPN Sampit Abas Ashar, Kepala SOPD Kotim, penerima DAK dan
Dana Desa, Ketua Apdesi serta tamu undangan lainnya.  

Sebelum acara dimulai,
Bupati melakukan pemeriksaan daftar hadir dan ada tiga SOPD yang belum ada
perwakilannya dirinya meminta protokoler untuk menghubungi SOPD tersebut agar segera
mengirim perwakilan.

Pasalnya, acara ini
sangat penting dan berharap peserta yang hadir benar-benar mengikuti rapat
tersebut dengan baik, agar proses penyaluran dana DAK dan dana desa nantinya
dapat berjalan baik dan lancar.

“Karena kegiatan
ini sangat penting, dan berkaitan dengan perbendaharaan, maka yang saya absen
dan belum hadir segera hubungi agar dapat menghadiri acara ini, kalau kepala
Dinas tidak bisa hadir minimal sekretaris atau kepala bidang dari SOPD
hadir,” tegas Halikinnor.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Soroti Lelang Proyek

Saat membuka rapat
tersebut, Bupati menyampaikan, DAK dan 
Dana Desa dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Kotim dikurangi Rp5,6
miliar karena kebijakan refocusing anggaran untuk optimalisasi penanganan
pandemi Covid-19.

“Kami menekankan
perencanaan harus dilakukan secara matang sehingga program bisa terealisasi dan
anggarannya terserap maksimal. Anggaran kita masih terbatas, sehingga sayang
kalau ada yang tidak terserap karena itu tidak bisa ditagih lagi di tahun
berikutnya,” ujar Halikinnor.

Dia menjelaskan, tahun anggaran
2021 ini, Pemkab Kotim mendapat alokasi anggaran dana desa sebesar
Rp.162.355.206.000 dan alokasi dana DAK sebesar Rp.250.826.194.000 terdiri dari
DAK nonfisik Rp121.662.727.000 dan DAK fisik Rp129.163.467.000.

Tetapi dengan terbitnya
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMI.07/2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka
mendukung penanganan pandemi Covid-19, maka alokasi anggaran DAK fisik untuk
Pemkab Kotim mengalami pengurangan Rp5.664.380.000 sehingga menjadi
Rp123.499.087.000.

Baca Juga :  Sarjana Diharapkan Mampu Ciptakan Peluang

“Untuk proses
pencairan dana desa tahap pertama atau gelombang pertama, sebanyak Rp
4.340.420.499 sudah dicairkan, dan gelombang kedua sebanyak 114 desa dengan
nilai Rp.8.647.996.080 sedang berproses di BKAD dan secepatnya diajukan ke KPPN
Sampit,” sampai Halikinnor

Ia meminta SOPD terkait
membantu pemerintah desa agar serapannya bagus supaya kucuran anggaran pada
tahun selanjutnya tidak dikurangi pusat, dan asosiasi pemerintah desa juga
diminta berperan mendorong seluruh desa mengoptimalkan pelaksanaan program
pembangunan dan penyerapan anggarannya.

“Sangat disayangkan kalau dana desa tidak
terserap, karena kelalaian pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan karena
dampaknya membuat pembangunan desa terhambat, dan anggaran yang tersisa tidak
bisa diklaim di tahun berikutnya. Karena selama ini banyak salah pemahaman
seolah-olah dana yang tidak terserap itu bisa ditagih. Kecuali utang pembayaran
pekerjaan atau kegiatan, itu masih bisa,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Pemkab
Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat koordinasi percepatan penyaluran Dana
Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 di Aula Anggrek Tebu
lantai II Setda Kotim, Rabu (17/3).

Kegiatan dihadiri
Bupati Kotim H Halikinnor, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kalteng
Hari Utomo, Kepala KPPN Sampit Abas Ashar, Kepala SOPD Kotim, penerima DAK dan
Dana Desa, Ketua Apdesi serta tamu undangan lainnya.  

Sebelum acara dimulai,
Bupati melakukan pemeriksaan daftar hadir dan ada tiga SOPD yang belum ada
perwakilannya dirinya meminta protokoler untuk menghubungi SOPD tersebut agar segera
mengirim perwakilan.

Pasalnya, acara ini
sangat penting dan berharap peserta yang hadir benar-benar mengikuti rapat
tersebut dengan baik, agar proses penyaluran dana DAK dan dana desa nantinya
dapat berjalan baik dan lancar.

“Karena kegiatan
ini sangat penting, dan berkaitan dengan perbendaharaan, maka yang saya absen
dan belum hadir segera hubungi agar dapat menghadiri acara ini, kalau kepala
Dinas tidak bisa hadir minimal sekretaris atau kepala bidang dari SOPD
hadir,” tegas Halikinnor.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Soroti Lelang Proyek

Saat membuka rapat
tersebut, Bupati menyampaikan, DAK dan 
Dana Desa dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Kotim dikurangi Rp5,6
miliar karena kebijakan refocusing anggaran untuk optimalisasi penanganan
pandemi Covid-19.

“Kami menekankan
perencanaan harus dilakukan secara matang sehingga program bisa terealisasi dan
anggarannya terserap maksimal. Anggaran kita masih terbatas, sehingga sayang
kalau ada yang tidak terserap karena itu tidak bisa ditagih lagi di tahun
berikutnya,” ujar Halikinnor.

Dia menjelaskan, tahun anggaran
2021 ini, Pemkab Kotim mendapat alokasi anggaran dana desa sebesar
Rp.162.355.206.000 dan alokasi dana DAK sebesar Rp.250.826.194.000 terdiri dari
DAK nonfisik Rp121.662.727.000 dan DAK fisik Rp129.163.467.000.

Tetapi dengan terbitnya
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMI.07/2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka
mendukung penanganan pandemi Covid-19, maka alokasi anggaran DAK fisik untuk
Pemkab Kotim mengalami pengurangan Rp5.664.380.000 sehingga menjadi
Rp123.499.087.000.

Baca Juga :  Sarjana Diharapkan Mampu Ciptakan Peluang

“Untuk proses
pencairan dana desa tahap pertama atau gelombang pertama, sebanyak Rp
4.340.420.499 sudah dicairkan, dan gelombang kedua sebanyak 114 desa dengan
nilai Rp.8.647.996.080 sedang berproses di BKAD dan secepatnya diajukan ke KPPN
Sampit,” sampai Halikinnor

Ia meminta SOPD terkait
membantu pemerintah desa agar serapannya bagus supaya kucuran anggaran pada
tahun selanjutnya tidak dikurangi pusat, dan asosiasi pemerintah desa juga
diminta berperan mendorong seluruh desa mengoptimalkan pelaksanaan program
pembangunan dan penyerapan anggarannya.

“Sangat disayangkan kalau dana desa tidak
terserap, karena kelalaian pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan karena
dampaknya membuat pembangunan desa terhambat, dan anggaran yang tersisa tidak
bisa diklaim di tahun berikutnya. Karena selama ini banyak salah pemahaman
seolah-olah dana yang tidak terserap itu bisa ditagih. Kecuali utang pembayaran
pekerjaan atau kegiatan, itu masih bisa,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru