32 C
Jakarta
Thursday, August 21, 2025

BKPSDM Kotim Usulkan Ribuan Tenaga Non-ASN Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

PROKALTENG,CO-Ribuan tenaga kontrak atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menunggu kepastian status kerja mereka.

Pemerintah daerah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, mengambil langkah strategis dengan mengajukan sebagian dari mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Regulasi tersebut mengatur tata cara pengusulan PPPK Paruh Waktu yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Proses penginputan data masih berjalan, dan tenggat akhirnya ditetapkan pada 20 Agustus 2025. Kali ini tenaga non-ASN tidak perlu lagi mendaftar secara mandiri sebagaimana pada seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.

Pemerintah daerah yang akan mengusulkan, dengan basis data yang sudah terkunci di sistem nasional. Jadi, tidak ada penambahan nama di luar daftar tersebut,” jelas Kamaruddin, Selasa (19/8/2025).

Tiga Kategori Non-ASN yang Bisa Diajukan

Menurut Kamaruddin, hanya ada tiga kategori non-ASN yang berhak diajukan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu, yakni:

  1. Non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS.
  2. Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK.
  3. Non-ASN yang tidak masuk database BKN, tetapi memiliki riwayat pernah mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga :  Perbankan Kalteng Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Kamaruddin menekankan bahwa penyaringan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan data pegawai dan menghindari tumpang tindih usulan.

Pemetaan Kebutuhan Pegawai di SOPD

BKPSDM Kotim bersama seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) telah melakukan desk pemetaan kebutuhan pegawai.

Data tersebut kemudian akan diproses lebih lanjut untuk diajukan ke Kementerian PAN-RB. Setelah kementerian menyetujui, formasi akan ditetapkan secara resmi oleh BKN dan hasilnya diumumkan kembali ke daerah.

Meski jumlah tenaga non-ASN yang diusulkan belum dapat dipublikasikan, pemerintah daerah memastikan bahwa setiap SOPD sudah diminta menyiapkan anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, tenaga yang lolos akan mulai bekerja pada 1 Oktober 2025, bersamaan dengan PPPK formasi 2024 tahap II.

Masa Transisi: Kontrak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Sementara menunggu keputusan final, pemerintah pusat telah memperpanjang masa kontrak tenaga non-ASN yang seharusnya berakhir pada 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, kontrak mereka tetap berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kamaruddin menjelaskan, perpanjangan ini merupakan masa transisi agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Status mereka saat ini memang masih sebagai tenaga kontrak. Namun, apabila nanti rekomendasi dari kementerian turun, kontrak tersebut otomatis akan dicabut dan dialihkan menjadi status PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Baca Juga :  Puluhan ASN Ajukan Cerai Lantaran Tak Dapat Izin Poligami, Begini Ceritanya

Harapan Baru Bagi Ribuan Tenaga Kontrak

Langkah pengusulan ini memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga non-ASN di Kotim yang selama bertahun-tahun bekerja dengan status kontrak tanpa kejelasan masa depan.

Skema PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai solusi sementara untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan, meskipun tidak seutuhnya setara dengan CPNS atau PPPK penuh waktu.

Meski demikian, tantangan masih ada. Salah satunya menyangkut anggaran, mengingat gaji PPPK Paruh Waktu tetap membutuhkan porsi dari APBD. Namun, BKPSDM optimistis dengan dukungan semua pihak, kebutuhan tersebut dapat diakomodasi.

Bagi para pegawai, kepastian status menjadi hal paling utama. Dengan diusulkannya tenaga kontrak masuk skema PPPK Paruh Waktu, mereka berharap bisa bekerja lebih tenang tanpa dihantui kekhawatiran tentang perpanjangan kontrak setiap tahun.

Dengan proses yang tengah berlangsung, ribuan tenaga kontrak di Kotim kini menanti kabar baik dari pemerintah pusat.

Jika usulan disetujui, maka 1 Oktober 2025 akan menjadi momentum penting bagi mereka untuk memasuki babak baru dalam perjalanan karier sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah. (jpg)

 

PROKALTENG,CO-Ribuan tenaga kontrak atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menunggu kepastian status kerja mereka.

Pemerintah daerah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, mengambil langkah strategis dengan mengajukan sebagian dari mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Regulasi tersebut mengatur tata cara pengusulan PPPK Paruh Waktu yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Proses penginputan data masih berjalan, dan tenggat akhirnya ditetapkan pada 20 Agustus 2025. Kali ini tenaga non-ASN tidak perlu lagi mendaftar secara mandiri sebagaimana pada seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.

Pemerintah daerah yang akan mengusulkan, dengan basis data yang sudah terkunci di sistem nasional. Jadi, tidak ada penambahan nama di luar daftar tersebut,” jelas Kamaruddin, Selasa (19/8/2025).

Tiga Kategori Non-ASN yang Bisa Diajukan

Menurut Kamaruddin, hanya ada tiga kategori non-ASN yang berhak diajukan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu, yakni:

  1. Non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS.
  2. Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK.
  3. Non-ASN yang tidak masuk database BKN, tetapi memiliki riwayat pernah mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga :  Perbankan Kalteng Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Kamaruddin menekankan bahwa penyaringan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan data pegawai dan menghindari tumpang tindih usulan.

Pemetaan Kebutuhan Pegawai di SOPD

BKPSDM Kotim bersama seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) telah melakukan desk pemetaan kebutuhan pegawai.

Data tersebut kemudian akan diproses lebih lanjut untuk diajukan ke Kementerian PAN-RB. Setelah kementerian menyetujui, formasi akan ditetapkan secara resmi oleh BKN dan hasilnya diumumkan kembali ke daerah.

Meski jumlah tenaga non-ASN yang diusulkan belum dapat dipublikasikan, pemerintah daerah memastikan bahwa setiap SOPD sudah diminta menyiapkan anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, tenaga yang lolos akan mulai bekerja pada 1 Oktober 2025, bersamaan dengan PPPK formasi 2024 tahap II.

Masa Transisi: Kontrak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Sementara menunggu keputusan final, pemerintah pusat telah memperpanjang masa kontrak tenaga non-ASN yang seharusnya berakhir pada 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, kontrak mereka tetap berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kamaruddin menjelaskan, perpanjangan ini merupakan masa transisi agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Status mereka saat ini memang masih sebagai tenaga kontrak. Namun, apabila nanti rekomendasi dari kementerian turun, kontrak tersebut otomatis akan dicabut dan dialihkan menjadi status PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Baca Juga :  Puluhan ASN Ajukan Cerai Lantaran Tak Dapat Izin Poligami, Begini Ceritanya

Harapan Baru Bagi Ribuan Tenaga Kontrak

Langkah pengusulan ini memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga non-ASN di Kotim yang selama bertahun-tahun bekerja dengan status kontrak tanpa kejelasan masa depan.

Skema PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai solusi sementara untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan, meskipun tidak seutuhnya setara dengan CPNS atau PPPK penuh waktu.

Meski demikian, tantangan masih ada. Salah satunya menyangkut anggaran, mengingat gaji PPPK Paruh Waktu tetap membutuhkan porsi dari APBD. Namun, BKPSDM optimistis dengan dukungan semua pihak, kebutuhan tersebut dapat diakomodasi.

Bagi para pegawai, kepastian status menjadi hal paling utama. Dengan diusulkannya tenaga kontrak masuk skema PPPK Paruh Waktu, mereka berharap bisa bekerja lebih tenang tanpa dihantui kekhawatiran tentang perpanjangan kontrak setiap tahun.

Dengan proses yang tengah berlangsung, ribuan tenaga kontrak di Kotim kini menanti kabar baik dari pemerintah pusat.

Jika usulan disetujui, maka 1 Oktober 2025 akan menjadi momentum penting bagi mereka untuk memasuki babak baru dalam perjalanan karier sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/