30 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Barbuk Mau Diambil atau Dimusnahkan ? Polres Beri Tenggat hingga 20 J

KUALA KURUN-Kapolres
Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Kasatlantas AKP Rikky Operiady
mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus
kecelakaan lalu lintas (lakalantas) untuk segera mengambil kendaraannya.

“Kepada pemilik
kendaraan bermotor yang terlibat perkara lakalantas periode tahun 2016 ke
bawah, dan perkara tilang 2018 ke bawah, agar dapat mengambil kendaraannya di
Mapolres Gumas, dengan membawa kelengkapan bukti kepemilikan surat-surat
kendaraan yang sah, hingga tanggal 20 Juli 2020,” ungkap Kasatlantas AKP Rikky
Operiady, Jumat (19/6).

Rikky menjelaskan,
untuk pengambilan oleh kerabat harus memiliki dokumen kepemilikan berupa STNK
dan BPKB untuk mengambil kendaraan tersebut. Selain itu, batas pengambilan
hanya sampai 20 Juli 2020. Apabila sampai tenggat waktu tersebut tidak juga
diambil maka pihaknya akan melakukan pemusnahan barang bukti kendaraan,
mengingat dari waktu ke waktu barang bukti semakin bertambah.

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran Arus Mudik Penumpang

“Tidak ada tempat untuk menaruh kendaraan
tersebut lagi. Kami informasikan kembali kepada masyarakat yang mempunyai
kendaraan tersebut dan mungkin akan diperbaiki, dipersilahkan untuk
mengambilnya di Unit Laka Satlantas Polres Gumas,” tukasnya.

KUALA KURUN-Kapolres
Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Kasatlantas AKP Rikky Operiady
mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus
kecelakaan lalu lintas (lakalantas) untuk segera mengambil kendaraannya.

“Kepada pemilik
kendaraan bermotor yang terlibat perkara lakalantas periode tahun 2016 ke
bawah, dan perkara tilang 2018 ke bawah, agar dapat mengambil kendaraannya di
Mapolres Gumas, dengan membawa kelengkapan bukti kepemilikan surat-surat
kendaraan yang sah, hingga tanggal 20 Juli 2020,” ungkap Kasatlantas AKP Rikky
Operiady, Jumat (19/6).

Rikky menjelaskan,
untuk pengambilan oleh kerabat harus memiliki dokumen kepemilikan berupa STNK
dan BPKB untuk mengambil kendaraan tersebut. Selain itu, batas pengambilan
hanya sampai 20 Juli 2020. Apabila sampai tenggat waktu tersebut tidak juga
diambil maka pihaknya akan melakukan pemusnahan barang bukti kendaraan,
mengingat dari waktu ke waktu barang bukti semakin bertambah.

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran Arus Mudik Penumpang

“Tidak ada tempat untuk menaruh kendaraan
tersebut lagi. Kami informasikan kembali kepada masyarakat yang mempunyai
kendaraan tersebut dan mungkin akan diperbaiki, dipersilahkan untuk
mengambilnya di Unit Laka Satlantas Polres Gumas,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru