30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ada Penurunan Prokes, Sanksi Denda dan Kurungan akan Diterapkan

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Warga Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) diminta untuk mentaati protokol kesehatan (Prokes) terutama
memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Pasalnya pemerintah daerah akan
menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan
hingga sanksi kurungan.

“Kami akan kembali melakukan penegakan
disiplin Prokes terhadap masyarakat, karena saya melihat ada penurunan terhadap
kedisiplinan terutama memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Kita juga
akan terapkan sanksi dengan denda maupun kurungan selama tiga hari,” ucap
Bupati Kabupaten Kotim HHalikinnor usai mengikuti rapat evaluasi penanganan
Covid-19 dan Vaksinasi bersama Gubernur Kalimantan Tengah HSugianto Sabran
secara virtual di Diskominfo Kabupaten Kotim,Rabu (19/5).

BUpati mengatakan untuk menerapkan peraturan
atau sanksi tersebut, pemerintah 
Kabupaten Kotim nantinya akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat
terlebih dahulu, apabila setelah memberikan pemahaman mereka tetap ada yang
melanggar maka tindakan tegas akan ditegakkan.

Baca Juga :  MPLS SMAN 1 Bulik, Hadirkan Ortu untuk Melihat Langsung

“Untuk menerapkan peraturan itu,
nantinya kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu apabila
ada yang melanggar aturan itu atau tidak menghiraukan maka penerapan denda dan
sanksi kurungan akan kami lakukan. Hal ini agar membuat efak jera bagi
masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh
pemerintah,” ujarnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Warga Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) diminta untuk mentaati protokol kesehatan (Prokes) terutama
memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Pasalnya pemerintah daerah akan
menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan
hingga sanksi kurungan.

“Kami akan kembali melakukan penegakan
disiplin Prokes terhadap masyarakat, karena saya melihat ada penurunan terhadap
kedisiplinan terutama memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Kita juga
akan terapkan sanksi dengan denda maupun kurungan selama tiga hari,” ucap
Bupati Kabupaten Kotim HHalikinnor usai mengikuti rapat evaluasi penanganan
Covid-19 dan Vaksinasi bersama Gubernur Kalimantan Tengah HSugianto Sabran
secara virtual di Diskominfo Kabupaten Kotim,Rabu (19/5).

BUpati mengatakan untuk menerapkan peraturan
atau sanksi tersebut, pemerintah 
Kabupaten Kotim nantinya akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat
terlebih dahulu, apabila setelah memberikan pemahaman mereka tetap ada yang
melanggar maka tindakan tegas akan ditegakkan.

Baca Juga :  MPLS SMAN 1 Bulik, Hadirkan Ortu untuk Melihat Langsung

“Untuk menerapkan peraturan itu,
nantinya kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu apabila
ada yang melanggar aturan itu atau tidak menghiraukan maka penerapan denda dan
sanksi kurungan akan kami lakukan. Hal ini agar membuat efak jera bagi
masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh
pemerintah,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru