31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tingkatkan Kinerja Pelayanan, Ini yang Dilakukan Dukcapil Mura

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO- Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Murung Raya (Mura) gencar melakukan jemput bola.
Hal ini dalam rangka target capaian kinerja pelayanan  adminitrasi kependudukan dan pencatatan sipil
(Admindukcapil) 2020.

Kadis Dukcapil Mura, Regita Andin, mengatakan,
sosialisasi dan pembinaan sudah selesai dilaksanakan di 10 Kecamatan di Kabupaten
Mura.

“Sosialiasi tentang format baru dan regulasi
baru dari Kementerian yang harus segera dilaksanakan Dukcapil, untuk target
pelayanan tahun 2020, sudah kami tuntaskan di 10 kecamatan,” terang
Regita, Rabu (18/11).

Regulasi yang baru dimaksud, jelasnya, yakni sistem daring
berbasis NIK dan tandatangan elektronik (TTE), sebab banyak warga yang belum
mengetahui dan  formulir baru yang harus
diselesaikan sesuai Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku
yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Pemkab Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Arut Utara

“Ada 18 dokumen layanan yang harus berbasis
TTE, agar pihak kecamatan mengetahui. Terakhir kami menuntaskan di dua
kecamatan yakni Uut Murung dan Seribu Riam,” bebernya.

Dalam jemput bola sambil menyerahkan e-KTP yang
selesai, Dukcapil juga melakukan perekaman warga. 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO- Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Murung Raya (Mura) gencar melakukan jemput bola.
Hal ini dalam rangka target capaian kinerja pelayanan  adminitrasi kependudukan dan pencatatan sipil
(Admindukcapil) 2020.

Kadis Dukcapil Mura, Regita Andin, mengatakan,
sosialisasi dan pembinaan sudah selesai dilaksanakan di 10 Kecamatan di Kabupaten
Mura.

“Sosialiasi tentang format baru dan regulasi
baru dari Kementerian yang harus segera dilaksanakan Dukcapil, untuk target
pelayanan tahun 2020, sudah kami tuntaskan di 10 kecamatan,” terang
Regita, Rabu (18/11).

Regulasi yang baru dimaksud, jelasnya, yakni sistem daring
berbasis NIK dan tandatangan elektronik (TTE), sebab banyak warga yang belum
mengetahui dan  formulir baru yang harus
diselesaikan sesuai Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku
yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Pemkab Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Arut Utara

“Ada 18 dokumen layanan yang harus berbasis
TTE, agar pihak kecamatan mengetahui. Terakhir kami menuntaskan di dua
kecamatan yakni Uut Murung dan Seribu Riam,” bebernya.

Dalam jemput bola sambil menyerahkan e-KTP yang
selesai, Dukcapil juga melakukan perekaman warga. 

Terpopuler

Artikel Terbaru