32.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Pemkab Gumas Ajukan Dua Raperda

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing membacakan sambutan Bupati
Gunung Mas terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah pada rapat paripurna ke-1
masa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Gumas, Selasa (16/3).

Wakil Bupati mengatakan,
raperda yang disampaikan adalah bagian dari petunjuk Menteri Dalam Negeri dalam
surat Nomor: 188.34/2180/OTD tentang raperda selama pandemic Covid-19 dapat dilakukan
dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pertama rancangan
Perda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dan Kedua
rancangan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Wabup menjelaskan,
Kedua rancangan Perda dimaksud untuk mengatur pemberian izin pengelolaan dan
pengusahaan sarang burung walet seperti: pengarahan aktivitas pembangunan atau
peruntukan bangunan untuk usaha sarang burung walet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
pencegahan dampak yang dapat ditimbulkan bagi fungsi lingkungan, keindahan,
kesehatan masyarakat dan dampak sosial lainnya, serta pemberian syarat tertentu
sesuai kebutuhan daerah bagi kegiatan usaha sarang burung walet.

Baca Juga :  Pejabat Disarankan Memahami Hukum

Sedangkan untuk sistem
penyelenggaraan pendidikan meliputi : pemerataan kesempatan Pendidikan,
peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar dan pengembangan manajemen pendidikan
bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan dan
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan.

“Latar belakang
pengajuan dua Raperda bertujuan sebagai dasar hukum untuk izin usaha sarang
burung walet dan sejenisnya agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar,
tertib dan aman, memberikan kenyamanan berusaha serta mencegah persaingan tidak
sehat,”tambah Efrensia.

Selain itu,  Rancangan Peraturan Daerah memberikan dasar
hukum bagi pembinaan dan pengawasan izin usaha sarang burung walet dan
sejenisnya, guna menjaga kelestarian lingkungan hidup, kelestarian habitat dan
populasi burung walet serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai
dasar hukum pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet agar menjadi salah
satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga :  Polda Kalteng Salurkan 500 Dosis Vaksin Covid-19 ke Barsel

Kedua dengan adanya
sistem penyelenggaraan pendidikan akan meningkatkan daya saing, serta
meningkatkan kualitas ekonomi Wilayah pembangunan sumber daya manusia (SDM)
melalui pendidikan peningkatan sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Gumas.

“Saya juga mengingatkan pada seluruh yang hadir
agar lebih meningkatkan protokol kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga,
dan lingkungan sekitar,” tandasnya.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing membacakan sambutan Bupati
Gunung Mas terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah pada rapat paripurna ke-1
masa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Gumas, Selasa (16/3).

Wakil Bupati mengatakan,
raperda yang disampaikan adalah bagian dari petunjuk Menteri Dalam Negeri dalam
surat Nomor: 188.34/2180/OTD tentang raperda selama pandemic Covid-19 dapat dilakukan
dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pertama rancangan
Perda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dan Kedua
rancangan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Wabup menjelaskan,
Kedua rancangan Perda dimaksud untuk mengatur pemberian izin pengelolaan dan
pengusahaan sarang burung walet seperti: pengarahan aktivitas pembangunan atau
peruntukan bangunan untuk usaha sarang burung walet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
pencegahan dampak yang dapat ditimbulkan bagi fungsi lingkungan, keindahan,
kesehatan masyarakat dan dampak sosial lainnya, serta pemberian syarat tertentu
sesuai kebutuhan daerah bagi kegiatan usaha sarang burung walet.

Baca Juga :  Pejabat Disarankan Memahami Hukum

Sedangkan untuk sistem
penyelenggaraan pendidikan meliputi : pemerataan kesempatan Pendidikan,
peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar dan pengembangan manajemen pendidikan
bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan dan
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan.

“Latar belakang
pengajuan dua Raperda bertujuan sebagai dasar hukum untuk izin usaha sarang
burung walet dan sejenisnya agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar,
tertib dan aman, memberikan kenyamanan berusaha serta mencegah persaingan tidak
sehat,”tambah Efrensia.

Selain itu,  Rancangan Peraturan Daerah memberikan dasar
hukum bagi pembinaan dan pengawasan izin usaha sarang burung walet dan
sejenisnya, guna menjaga kelestarian lingkungan hidup, kelestarian habitat dan
populasi burung walet serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai
dasar hukum pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet agar menjadi salah
satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga :  Polda Kalteng Salurkan 500 Dosis Vaksin Covid-19 ke Barsel

Kedua dengan adanya
sistem penyelenggaraan pendidikan akan meningkatkan daya saing, serta
meningkatkan kualitas ekonomi Wilayah pembangunan sumber daya manusia (SDM)
melalui pendidikan peningkatan sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Gumas.

“Saya juga mengingatkan pada seluruh yang hadir
agar lebih meningkatkan protokol kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga,
dan lingkungan sekitar,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru