26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Melakukan Pungli Dalam Melayani Masyarakat

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Lily Rusnikasi mengingatkan seluruh kepala
desa (kades) dan perangkat desa tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam
melayani masyarakat.

”Pungli merupakan
perbuatan yang tidak pantas bagi seorang abdi negara. Itu sangat tidak terpuji
dan merugikan. Berikanlah pelayanan pada masyarakat dengan baik, dan harus
terbebas dari pungli,” tegas Lily usai Rapat Paripurna DPRD Gumas, baru-baru
ini.

Dia menuturkan, sebagai
upaya pencegahan dan pemberantasan pungli dalam memberikan pelayanan pada
masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi pada seluruh perangkat desa. Selain,
penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2021 juga harus
disosialisasikan, sehingga sesuai aturan.

Baca Juga :  Edukasi Prokes Melalui Mobil Keliling di Pasar Besar

”Pencegahan dan
pemberantasan pungli harus gencar dilakukan secara terus-menerus. Dengan adanya
pungli, tentu yang dirugikan adalah masyarakat. Dalam melayani, perangkat desa
harus tulus dan ikhlas,” tutur politikus PDIP ini.

Legislator dari daerah
pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga
mempersilakan masyarakat, agar melapor ke pihak berwajib, apabila ada perangkat
desa melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.

”Ini harus terus disosialisasikan ke seluruh
kades dan perangkat desa yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Jangan sampai melakukan aktivitas pungli, karena pasti akan berurusan dengan
permasalahan hukum,” pungkasnya.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Lily Rusnikasi mengingatkan seluruh kepala
desa (kades) dan perangkat desa tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam
melayani masyarakat.

”Pungli merupakan
perbuatan yang tidak pantas bagi seorang abdi negara. Itu sangat tidak terpuji
dan merugikan. Berikanlah pelayanan pada masyarakat dengan baik, dan harus
terbebas dari pungli,” tegas Lily usai Rapat Paripurna DPRD Gumas, baru-baru
ini.

Dia menuturkan, sebagai
upaya pencegahan dan pemberantasan pungli dalam memberikan pelayanan pada
masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi pada seluruh perangkat desa. Selain,
penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2021 juga harus
disosialisasikan, sehingga sesuai aturan.

Baca Juga :  Edukasi Prokes Melalui Mobil Keliling di Pasar Besar

”Pencegahan dan
pemberantasan pungli harus gencar dilakukan secara terus-menerus. Dengan adanya
pungli, tentu yang dirugikan adalah masyarakat. Dalam melayani, perangkat desa
harus tulus dan ikhlas,” tutur politikus PDIP ini.

Legislator dari daerah
pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga
mempersilakan masyarakat, agar melapor ke pihak berwajib, apabila ada perangkat
desa melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.

”Ini harus terus disosialisasikan ke seluruh
kades dan perangkat desa yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Jangan sampai melakukan aktivitas pungli, karena pasti akan berurusan dengan
permasalahan hukum,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru