26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Baamang Disuruh Hormat

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kesadaran masyarakat Kota Sampit dan sekitarnya
dalam menaati protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker saat
beraktivitas di luar rumah, sudah cukup baik. Namun demikian, ternyata masih ada
saja yang mengabaikan protokol kesehatan tersebut.

Seperti pada operasi yustisi yang
dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Baamang yang terdiri dari tim gabungan
Polsek Baamang, Koramil 1015-09 Baamang, Puskesmas Baamang pada Senin
(18/1/2021).

Setidaknya 25 orang warga
terjaring tidak menggunakan masker pada razia yang dilaksanakan di di Jalan
Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Sampit itu.

“Sebanyak 25 warga yang tidak
menggunakan masker kemudian diberi teguran serta diberikan tindakan berupa
sikap sempurna dan hormat kemudian dibagikan masker,” kata Kapolsek Baamang AKP
Ratno, yang dilansir Tribratanews, Selasa
(19/1/2021).

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat dengan Redistribusi Hak Atas Tanah

Dijelaskan kapolsek, operasi
yustisi itu dilaksanakan mengacu kepada Perbub Kotim Nomor 29 tahun 2020
tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita berharap agar seluruh masyarakat
Kotim semakin taat dan patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan
masker dalam beraktifitas sehari-hari untuk memutus mata rantai penyebaran
Covid-19,” ujarnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kesadaran masyarakat Kota Sampit dan sekitarnya
dalam menaati protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker saat
beraktivitas di luar rumah, sudah cukup baik. Namun demikian, ternyata masih ada
saja yang mengabaikan protokol kesehatan tersebut.

Seperti pada operasi yustisi yang
dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Baamang yang terdiri dari tim gabungan
Polsek Baamang, Koramil 1015-09 Baamang, Puskesmas Baamang pada Senin
(18/1/2021).

Setidaknya 25 orang warga
terjaring tidak menggunakan masker pada razia yang dilaksanakan di di Jalan
Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Sampit itu.

“Sebanyak 25 warga yang tidak
menggunakan masker kemudian diberi teguran serta diberikan tindakan berupa
sikap sempurna dan hormat kemudian dibagikan masker,” kata Kapolsek Baamang AKP
Ratno, yang dilansir Tribratanews, Selasa
(19/1/2021).

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat dengan Redistribusi Hak Atas Tanah

Dijelaskan kapolsek, operasi
yustisi itu dilaksanakan mengacu kepada Perbub Kotim Nomor 29 tahun 2020
tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita berharap agar seluruh masyarakat
Kotim semakin taat dan patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan
masker dalam beraktifitas sehari-hari untuk memutus mata rantai penyebaran
Covid-19,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru