28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

9.834 Keluarga Terima BST Tahap III

TAMIANG
LAYANG
,KALTENGPOS.CO
– Bantuan Sosial
Tunai (BST) tahap III dari
Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
telah
digulirkan.
 

 

Sebanyak
9.834
keluarga penerima manfaat
(KPM) di
Kabupaten Barito Timur yang
telah
terverifikasi langsung
mengambil secara

kolektif
menghindari kerumunan
di masa pandemi Covid – 19.

 

Kepala
Dinas Sosial Bartim Riza
Rahmadi mengatakan,
pemerintah
daerah melalui pihaknya
telah menyalurkan
bantuan sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor : 465/3249/DINSOS.V.

 

“Kita
ikut mendampingi pencairan
di
Bank Kalteng secara kolektif
oleh
TKSK, PSM, pemerintah desa
dan
kelurahan serta ketua RT,” kata
Riza
Rahmadi kepada Kalteng Pos,
Kamis
(17/12).

 

Dia
menjelaskan,
pengambil BST diwajibkan
membawa
surat kuasa dan lampiran
daftar
KPM, serta membawa fotocopy
KTP
dan KK. Untuk nominalnya,
sebut
dia, sebesar Rp300 ribu.
Menurut
Reza, pengambil secara
kolektif akan
membagikan kepada
masing-masing
KPM.

Baca Juga :  DPRD Minta Perpendek Regulasi Pencairan DD dan ADD

 

Dari
ribuan penerima tersebut,
urai dia, hampir tersebar
di sepuluh
kecamatan di Bartim. Ditambahkannya, para perwakilan yang mengambil BST datang ke bank diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal tersebut sebagai upaya pengendalian

penyebaran
Covid-19 yang saat ini
terus naik.

“Kami
mengharapkan BST
yang diterima bisa membantu
warga,
apalagi saat ini masih
dalam kondisi
pandemi,” harapnya. 

TAMIANG
LAYANG
,KALTENGPOS.CO
– Bantuan Sosial
Tunai (BST) tahap III dari
Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
telah
digulirkan.
 

 

Sebanyak
9.834
keluarga penerima manfaat
(KPM) di
Kabupaten Barito Timur yang
telah
terverifikasi langsung
mengambil secara

kolektif
menghindari kerumunan
di masa pandemi Covid – 19.

 

Kepala
Dinas Sosial Bartim Riza
Rahmadi mengatakan,
pemerintah
daerah melalui pihaknya
telah menyalurkan
bantuan sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor : 465/3249/DINSOS.V.

 

“Kita
ikut mendampingi pencairan
di
Bank Kalteng secara kolektif
oleh
TKSK, PSM, pemerintah desa
dan
kelurahan serta ketua RT,” kata
Riza
Rahmadi kepada Kalteng Pos,
Kamis
(17/12).

 

Dia
menjelaskan,
pengambil BST diwajibkan
membawa
surat kuasa dan lampiran
daftar
KPM, serta membawa fotocopy
KTP
dan KK. Untuk nominalnya,
sebut
dia, sebesar Rp300 ribu.
Menurut
Reza, pengambil secara
kolektif akan
membagikan kepada
masing-masing
KPM.

Baca Juga :  DPRD Minta Perpendek Regulasi Pencairan DD dan ADD

 

Dari
ribuan penerima tersebut,
urai dia, hampir tersebar
di sepuluh
kecamatan di Bartim. Ditambahkannya, para perwakilan yang mengambil BST datang ke bank diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal tersebut sebagai upaya pengendalian

penyebaran
Covid-19 yang saat ini
terus naik.

“Kami
mengharapkan BST
yang diterima bisa membantu
warga,
apalagi saat ini masih
dalam kondisi
pandemi,” harapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru