31.1 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Mempercepat Proses Uji Kelaikan Kendaraan dan Meminimalisir Kecurangan

PALANGKA RAYA ,PROKALTENG.CO- Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini terus menerapkan inovasi-inovasi dalam memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat, terutama dalam hal keselamatan berkendara.

Program Smart Card, merupakan program yang terus disosialisasikan oleh Dishub demi mempermudah layanan dalam pemeriksaan kendaraan bermotor (PKB) melalui uji kir.

Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan   pemberlakuan Smart Card sebagai pengganti buku uji merupakan kebijakan nasional dan program dari Kementerian Perhubungan, yang tujuan utama penerapannya adalah untuk menghindari kemungkinan terjadi kecurangan dalam melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).

Dalam Smart Card, ada chip yang berisikan data identitas kendaraan dan hasil uji berkala, poto kendaraan saat diuji, tanda pengesahan dan masa berlaku kelaikan kendaraan.

Baca Juga :  Giliran Dadahup ! 9 Bangunan Terbakar, 13 KK dan 40 Jiwa Terdampak

“Program Smart Card merupakan tindak lanjut dari program Dirjen Perhubungan Darat. Buku KIR yang akan diganti dengan kartu ini, akan membantu kita untuk mempercepat proses uji kelaikan kendaraan dan meminimalisir adanya tindak kecurangan seperti pemalsuan hasil uji KIR. Selain Smart Card, sistem barcode juga diterapkan pada sertifikat dan stiker hasil uji KIR yang bisa discan melalui handphone. Jadi tidak bisa dicurangi," kata Alman , Jumat (17/9).

Dijelaskan lebih lanjut, saat ini uji KIR dalam layanan PKB dapat dilakukan pada Terminal Tipe A W.A Gara di Jalan Mahir Mahar. Bagi masyarakat yang ingin mengurus PKB, dikatakannya harus terlebih dahulu mempersiapkan sertifikat registrasi uji tipe, STNK asli, kartu identitias pemilik kendaraan, surat permohonan uji kendaraan dari pemilik kendaraan dan surat keterangan terra bagi kendaraan tangki.

Baca Juga :  DAD Kobar Tolak Gerakan People Power

Lebih rinci mengenai  PKB , Alman jelaskan bahwa PKB tersebut meliputi pemeriksaan administrasi dan teknis pengujian laik jalan kendaraan bermotor, kemudian pemeriksaan oleh petugas pada gedung pemeriksaan.

“Akan ada 9 item pengujian kendaraan, seperti pemeriksaan teknis identifikasi visual, uji emisi, pemeriksaan kolong kendaraan, uji side slip, uji lampu kendaraan, uji kebisingan suara klakson, uji tingkat kegelapan kaca, uji rem, dan uji speedometer” pungkasnya.

PALANGKA RAYA ,PROKALTENG.CO- Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini terus menerapkan inovasi-inovasi dalam memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat, terutama dalam hal keselamatan berkendara.

Program Smart Card, merupakan program yang terus disosialisasikan oleh Dishub demi mempermudah layanan dalam pemeriksaan kendaraan bermotor (PKB) melalui uji kir.

Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan   pemberlakuan Smart Card sebagai pengganti buku uji merupakan kebijakan nasional dan program dari Kementerian Perhubungan, yang tujuan utama penerapannya adalah untuk menghindari kemungkinan terjadi kecurangan dalam melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).

Dalam Smart Card, ada chip yang berisikan data identitas kendaraan dan hasil uji berkala, poto kendaraan saat diuji, tanda pengesahan dan masa berlaku kelaikan kendaraan.

Baca Juga :  Giliran Dadahup ! 9 Bangunan Terbakar, 13 KK dan 40 Jiwa Terdampak

“Program Smart Card merupakan tindak lanjut dari program Dirjen Perhubungan Darat. Buku KIR yang akan diganti dengan kartu ini, akan membantu kita untuk mempercepat proses uji kelaikan kendaraan dan meminimalisir adanya tindak kecurangan seperti pemalsuan hasil uji KIR. Selain Smart Card, sistem barcode juga diterapkan pada sertifikat dan stiker hasil uji KIR yang bisa discan melalui handphone. Jadi tidak bisa dicurangi," kata Alman , Jumat (17/9).

Dijelaskan lebih lanjut, saat ini uji KIR dalam layanan PKB dapat dilakukan pada Terminal Tipe A W.A Gara di Jalan Mahir Mahar. Bagi masyarakat yang ingin mengurus PKB, dikatakannya harus terlebih dahulu mempersiapkan sertifikat registrasi uji tipe, STNK asli, kartu identitias pemilik kendaraan, surat permohonan uji kendaraan dari pemilik kendaraan dan surat keterangan terra bagi kendaraan tangki.

Baca Juga :  DAD Kobar Tolak Gerakan People Power

Lebih rinci mengenai  PKB , Alman jelaskan bahwa PKB tersebut meliputi pemeriksaan administrasi dan teknis pengujian laik jalan kendaraan bermotor, kemudian pemeriksaan oleh petugas pada gedung pemeriksaan.

“Akan ada 9 item pengujian kendaraan, seperti pemeriksaan teknis identifikasi visual, uji emisi, pemeriksaan kolong kendaraan, uji side slip, uji lampu kendaraan, uji kebisingan suara klakson, uji tingkat kegelapan kaca, uji rem, dan uji speedometer” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru