PANGKALAN BUN – Bupati
Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah minta seluruh instansi di kabupaten itu untuk
terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk pengurusan dokumen
kependudukan. Sehingga masyarakat bisa menyadari akan pentingnya dokumen
pribadi maupun keluarga.
Untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat khusus untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil), yaitu menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan
tahun 2019.
“Kami akan terus
melakukan pengawasan agar pelayanan yang diberikan Disdukcapil dapat
ditingkatkan dengan baik. Pelayanan publik seperti ini menjadi perhatian
serius,” kata Nurhidayah belum lama ini.
Menurut bupati, pihaknya
menyadari masih banyak keterbatasan dan kekurangan terkait pelayanan pemerintah
terhadap masyarakat. Tapi pihaknya akan terus melakukan perbaikan. Tidak
hanya masalah fasilitas dan sarana prasarana, namun juga sumber daya
manusianya, fasilitas pendukung, peralatan dan gedung perkantorannya yang perlu
pembenahan lagi.
Dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23
tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, para aparatur pemerintah perlu
untuk mengetahui aturan tersebut.
Di dalam undang-undang
tersebut dijelaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan bersifat
pro rakyat. Yaitu pelayanan gratis, KTP elektronik berlaku seumur hidup dan
sebagainya. “Kami ingatkan kepada seluruh jajaran yang memberikan
pelayanan harus tetap melayani masyarakat dengan ikhlas,” pintanya. (son/ens)