27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemkab Mura Tindaklanjuti Edaran Gubernur Upaya Penanganan Covid-19

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang peningkatan upaya penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Pemkab Mura melalui Bupati diminta untuk segera membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 sampai tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RT/RW.

“Menyikapi surat edaran gubernur tanggal 15 Desember 2020 maka kami akan membuat surat turunannya kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa termasuk ke rumah ibadah sehingga acuan kita di Kabupaten Mura tidak terjadi klaster baru ataupun terpapar Covid-19,” ungkap Asisten Bupati, Serampang, usai menghadiri rapat koordinasi dengan TNI, Polri di iPuruk Cahu, Kamis (17/12).

Disampaikan Serampang, untuk langkah strategis dalam upaya menekan penyebaran virus corona ini berupa meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan secara masif di tempat umum atau tempat usaha sehingga dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga :  Berikan Kinerja Maksimal untuk Melayani Masyarakat

“Dalam surat eduran juga bahwa kita memfasilitasi dan mengingatkan pihak pelaku UMKM untuk melengkapi saran dan prasana protokol kesehatan di tempat usaha mereka,” bebernya.

Selain itu juga, untuk meningkatan penerapan disiplin prokes sesuai dengan aturan yang diberlakukan agar pelanggaran prokes dapat diminimalisir. 

“Operasi yustisi prokes tentu tetap dilaksanakan guna menekan pelanggaran prokes, sehingga masyarakat dapat lebih disiplin penerapan prokes,” pungkasnya.

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang peningkatan upaya penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Pemkab Mura melalui Bupati diminta untuk segera membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 sampai tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RT/RW.

“Menyikapi surat edaran gubernur tanggal 15 Desember 2020 maka kami akan membuat surat turunannya kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa termasuk ke rumah ibadah sehingga acuan kita di Kabupaten Mura tidak terjadi klaster baru ataupun terpapar Covid-19,” ungkap Asisten Bupati, Serampang, usai menghadiri rapat koordinasi dengan TNI, Polri di iPuruk Cahu, Kamis (17/12).

Disampaikan Serampang, untuk langkah strategis dalam upaya menekan penyebaran virus corona ini berupa meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan secara masif di tempat umum atau tempat usaha sehingga dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga :  Berikan Kinerja Maksimal untuk Melayani Masyarakat

“Dalam surat eduran juga bahwa kita memfasilitasi dan mengingatkan pihak pelaku UMKM untuk melengkapi saran dan prasana protokol kesehatan di tempat usaha mereka,” bebernya.

Selain itu juga, untuk meningkatan penerapan disiplin prokes sesuai dengan aturan yang diberlakukan agar pelanggaran prokes dapat diminimalisir. 

“Operasi yustisi prokes tentu tetap dilaksanakan guna menekan pelanggaran prokes, sehingga masyarakat dapat lebih disiplin penerapan prokes,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru