Site icon Prokalteng

Kantor Tutup, Pelayanan Secara Online

kantor-tutup-pelayanan-secara-online

MUARA TEWEH – Penyebaran virus corona atau
Covid-19 sudah sampai ke Indonesia. Bahkan sejumlah daerah, termasuk di
Kalimantan Selatan, dikabarkan sedang menangani beberapa pasien yang diduga
terkait gejala virus yang berawal dari Wuhan, Tiongkok itu. Begitu juga di
Palangka Raya, katanya ada beberapa orang menjalani isolasi sambil menunggu
hasil laboratorium terkait kondisi kesehatannya.

Untuk mengantisipasi penyebarannya, sejumlah
instansi memilih untuk menutup pelayanan terbuka kepada masyarakat. Tapi mereka
tetap melayani secara online. Seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Muara Teweh. Intansi itu merupakan yang pertama di Kabupaten
Barito Utara membatasi pelayanan tersebut.

Petugas Pelayanan KPP Pratama Muara Teweh, Dewa
saat dikonfirmasi melalui ponsel menyampaikan, layanan di tempat pelayanan
terpadu (TPT) dan layanan luar kantor pada KPP Pratama Muara Teweh sejak Senin
(16/3) sampai 5 April 2020 ditiadakan.

“Untuk pelayanan di luar kantor dan di kantor
tutup. Akan tetapi layanan pemohon Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan
wajib pajak tetap bisa menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun
masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online,” kata dewa, Senin (16/3).

Sedangkan penyampaian SPT tahunan orang pribadi
tahun pajak 2019 diberikan relaksasi betas waktu pelaporan dan pembayaran
sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

“Penyampaian SPT masa PPh pemotongan atau
pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi batas waktu
pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun
batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (adl/ens)

Exit mobile version