30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Begini Loh Tugas Desk Pilkada

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Sekda Murung Raya (Mura), Hermon,
membuka monitoring tim Desk Pilkada di Aula Kantor kecamatan Murung, Kamis
(15/10). Ini mengacu pada Permendagri Nomor 9 tahun 2005 tentang pedoman bagi
pemerintahan dalam pelaksanaan Pilkada yang terdiri dari unsur pemerintah
daerah, TNI dan Polri.

Hermon menyampaikan, adapun tugas Desk Pilkada
yakni, melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada, menginventarisasi dan
mengantisipasi permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, serta
melaporkan pada pemerintah daerah mengenai pelaksanaannya.

Seperti kita ketahui bersama, kata Sekda, setelah
dikeluarkannya Perpu No 2 Tahun 2020 pelaksanaan Pilkada di 227 daerah yang
semula dijadwalkan pada September 2020, karena bencana non alam virus corona
diundur pelaksanaannya ke Desember 2020.

Baca Juga :  Keluar Hutan, Beruang Berkeliaran

“Dengan pelaksanaan Pilkada yang masih di
tengah pandemi Covid tentunya akan mempunyai konsekuensi salah satunya yakni
partipasi pemilih, dan bagaimana agar Pilkada tahun ini tidak menjadi klaster
baru penyebaran Covid khususnya,” terang Hermon dalam kegiatan yang
dihadiri ketua KPU dan Bawaslu Mura, serta dinas terkait.

Menurutnya, kedua hal ini menjadi tanggung jawab
bersama tidak hanya pada Penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu), tetapi
bersama Pemkab, TNI dan  Polri.

Dalam kesempatan ini, ia mengajak bersama untuk
bersinergi, bahu-membahu antar semua stakeholder guna bersama-sama menyukseskan
penyelenggaraan Pilkada yang Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur dan Adil) dan aman dari Covid.

“Tugas kita bersama yakni meyakinkan
masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember sembari bersama
menyiapkan dan menjaga agar pelaksanaan di semua TPS mengacu pada protokol
pencegahan penyebaran Covid,” tandasnya seraya menambahkan tugas ini tak
mudah, tetapi bisa dilaksanakan dengan kerja bersama-sama. 

Baca Juga :  Pemkab Dorong Budidaya Pengembangan Budidaya Perikanan

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Sekda Murung Raya (Mura), Hermon,
membuka monitoring tim Desk Pilkada di Aula Kantor kecamatan Murung, Kamis
(15/10). Ini mengacu pada Permendagri Nomor 9 tahun 2005 tentang pedoman bagi
pemerintahan dalam pelaksanaan Pilkada yang terdiri dari unsur pemerintah
daerah, TNI dan Polri.

Hermon menyampaikan, adapun tugas Desk Pilkada
yakni, melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada, menginventarisasi dan
mengantisipasi permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, serta
melaporkan pada pemerintah daerah mengenai pelaksanaannya.

Seperti kita ketahui bersama, kata Sekda, setelah
dikeluarkannya Perpu No 2 Tahun 2020 pelaksanaan Pilkada di 227 daerah yang
semula dijadwalkan pada September 2020, karena bencana non alam virus corona
diundur pelaksanaannya ke Desember 2020.

Baca Juga :  Keluar Hutan, Beruang Berkeliaran

“Dengan pelaksanaan Pilkada yang masih di
tengah pandemi Covid tentunya akan mempunyai konsekuensi salah satunya yakni
partipasi pemilih, dan bagaimana agar Pilkada tahun ini tidak menjadi klaster
baru penyebaran Covid khususnya,” terang Hermon dalam kegiatan yang
dihadiri ketua KPU dan Bawaslu Mura, serta dinas terkait.

Menurutnya, kedua hal ini menjadi tanggung jawab
bersama tidak hanya pada Penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu), tetapi
bersama Pemkab, TNI dan  Polri.

Dalam kesempatan ini, ia mengajak bersama untuk
bersinergi, bahu-membahu antar semua stakeholder guna bersama-sama menyukseskan
penyelenggaraan Pilkada yang Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur dan Adil) dan aman dari Covid.

“Tugas kita bersama yakni meyakinkan
masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember sembari bersama
menyiapkan dan menjaga agar pelaksanaan di semua TPS mengacu pada protokol
pencegahan penyebaran Covid,” tandasnya seraya menambahkan tugas ini tak
mudah, tetapi bisa dilaksanakan dengan kerja bersama-sama. 

Baca Juga :  Pemkab Dorong Budidaya Pengembangan Budidaya Perikanan

Terpopuler

Artikel Terbaru