Site icon Prokalteng

Kotim Rawan Karhutla, Pencegahan dan Penanganan Dianggarkan Rp5 M

kotim-rawan-karhutla-pencegahan-dan-penanganan-dianggarkan-rp5-m

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Selain
penanganan pandemi Covid-19 yang masih menjadi prioritas, ancaman kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) tetap menjadi perhatian serius Pemkab Kotawaringin
Timur (Kotim).  Antisipasinya harus
selalu dilakukan karena setiap musim kemarau bencana ini rawan terjadi.

Bupati Kotim H Halikinnor
mengatakan, anggaran yang bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan
karhutla sekitar Rp5 miliar, yaitu dari biaya tidak terduga Rp1 miliar, dana
bagi hasil-dana reboisasi (DBH-DR) yang bisa digunakan ada Rp 4 miliar dan
nanti di APBD Perubahan juga ditambahkan.

“Untuk penanganan
karhutla anggaran yang dapat digunakan adalah sekitar Rp 5 miliar, yang
merupakan dana tak terduga dan dana bagi hasil-dana reboisasi. Kalau tidak
cukup di APBD perubahan bisa ditambah, tapi Insya Allah anggaran kita
cukup,” sampai Halikinnor, Senin (15/3).

Menurutnya, Kotim termasuk
salah satu daerah paling rawan akan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng.
Luasnya sebaran tanah gambut di daerah ini membuat potensi kebakaran lahan
sangat tinggi.

Apalagi saat kemarau,
tanah gambut sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api terus
membakar ke dalam tanah meski di permukaan tanah sudah padam. Apalagi jika
kebakaran terjadi di lokasi yang sulit dijangkau maka rawan akan meluas.

“Untuk
mengantisipasi terbakarnya lahan, pencegahan dini harus dioptimalkan, dan
sosialisasi bahaya karhutla akan ditingkatkan untuk memberi pemahaman kepada
masyarakat tentang dampak kebakaran lahan dan kabut asap yang akan merugikan
semua pihak,”ujar Halikin.

Dia terus mengimbau
masyarakat khususnya para petani saat membuka atau membersihkan lahan pertanian
tidak dengan dibakar, karena saat ini sedang rawan sekali akan terjadi karhutla.

“Gunakanlah cara aman dengan cara ditebang dan
ditebas atau disemprot dengan racun kayu. Jangan sekali-kali membuka lahan
dengan dibakar, karena bukan hanya dapat menyebabkan karhutla, tapi berakibat
sanksi denda dan kurungan karena sudah ada aturannya,” tutupnya.

Exit mobile version