PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah secara resmi mempergunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk memasuki kawasan dan berurusan di lingkungan Mapolda.
Penggunaan aplikasi ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran Covid-19, yang mana masyarakat yang hendak masuk ke Polda Kalteng diwajibkan mengakses aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scan barcode yang tersedia di pintu masuk.
Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, penggunaan aplikasi peduli lindungi merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dimana setiap kantor kepolisian diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut sebagai akses masuk.
"Scan barcode aplikasi PeduliLindungi bukan hanya untuk masyarakat, namun anggota juga diwajibkan, tanpa tebang pilih," ucapnya, Jumat (15/10/2021).
Kismanto menambahkan, 14 Polres se Kalteng secara bertahap juga telah mulai menggunakan aplikasi tersebut.
"Aplikasi PeduliLindungi nantinya akan menjadi syarat wajib masuk ke kantor kepolisian, dimanapun wilayahnya," ungkapnya.