TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO –
Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar apel Operasi Satgas
Yustisi serentak kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prorokol kesehatan
untuk penanganan Covid-19. Kegiatan dilanjutkan dengan penertiban terhadap
masyarakat yang tidak menggunakan masker, Senin (14/9).
“Hari ini (kemarin,red) kita
melakukan sosialisasi dan pendisiplinan masyarakat wajib menggunakan masker,
mulai besok (hari ini) ada sanksi teguran sampai denda,†tegas Bupati Ampera AY
Mebas didampingi Wabup Habib Said Abdul Saleh yang terjuan langsung memimpin
sidak penggunaan masker di Pasar Temanggoeng Djaja Karti (TDK) Tamiang Layang,
kemarin.
Orang nomor satu di kabupaten
berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu minta masyarakat tidak menganggap
sepele Covid-19. Menurut dia, warga mesti memahami arti dari kehidupan normal
baru yakni, menjalankan aktivitas namun dengan ketat protokol kesehatan. Yaitu
menggunakan masker, rajin cuci tangan, tidak berkerumun, dan jaga jarak.Hingga
saat ini, beber bupati, penularan Covid-19 di Bartim melonjak drastis.
Dari
kluster kantor dan keluarga yang menyumbang meningkatnya wabah yang belum
ditemukan obatnya tersebut. Kegiatan itu untuk menindaklanjuti Instruksi
Presiden RI Nomor 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Pergub Nomor
43/2020. Sosialisasi gencar dilakukan bersama aparat gabungan TNI –
Polri, Dishub dan Satpol PP. Denda juga akan disiapkan bagi pelanggar dari
kisaran Rp100 ribu sampai Rp250 ribu.