26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

PAD Parkir Baru Tercapai Rp 200 Juta, Kadishub Tak Bisa Jawab

SAMPIT – Sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor
retribusi parkir sangat jauh dari harapan. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Kotawaringin Timur Fadliannor tidak bisa menjawab saat Bupati Supian
Hadi didampingi Sekda Halikinnor mempertanyakan minimnya penghasilan yang
didapatkan dari retribusi parkir di daerah itu. 

“Perolehan PAD dari
retribusi parkir sangat jauh sekali. Hanya memperoleh sekitar Rp 200 juta dalam
kurun waktu tiga bulan. Sementara target yang dipatok dari hasil pendapatan
parkir Rp 4,3 miliar per tahun,” kata Bupati Supian Hadi saat membahas
realisasi hasil pendapatan dinas tersebut, Jumat (12/7) lalu.

Perolehan pendapatan yang sangat minim
tersebut menjadi pertanyaan banyak pihak. Sebab lokasi parkir yang bertebaran dalam
Kota Sampit. “Saat ini lokasi parkir di Kota Sampit yang terdata ada 34 zona.
Minimnya perolehan PAD dari retribusi parkir akan kita evaluasi,” kata
pria yang akrab disapa SHD itu.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Sat Polairud Polres Seruyan Ajak Masyarakat

Bupati mengaku, untuk memperoleh
PAD yang maksimal dari retribusi parkir, pihaknya akan merubah sistem
pengelolaan parkir pada 2020 mendatang dengan menggunakan metode lelang.
“Nanti semua zona parkir akan kita lelang apapun risiko kerugian dan segala
macamnya sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” tegasnya.

Menurut Supian Hadi, selama ini
pengelolaan parkir di Kotim menggunakan sistem penunjukan kerjasama. Dengan
sistem tersebut merugikan pemerintah daerah. Ke depan metode tersebut tidak
dipakai lagi. Nantinya, kata Supian, potensi dari 34 zona lahan parkir, Dishub
akan menghitung potensi setiap zona parkir.

Anggap saja, beber Supian, satu
zona memperoleh penghasilan RP 2 juta per bulan, maka pihaknya akan melelang
lahan parkir Rp 24 juta per tahun. “Nah, siapa tahu nantinya dalam proses
lelang ada yang berani Rp 30 juta per tahun kitakan lebih untung. Nanti dalam
proses lelang siapa yang tertinggi itu yang menjadi pemenang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Program Prioritas Perlu Ditata

Bupati menambahkan, kendati
melalui proses lelang, pemenang tidak boleh menaikan tarif parkir semenanya. Apabila
terbukti melanggar peraturan daerah (perda) tentang retribusi parkir, maka akan
diputus kontrak.

Sekadar diketahui, tarif parkir
sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 untuk roda dua dipatok Rp 2.000,
sementara untuk roda empat Rp 4.000 dan sedangkan tarif bagi kendaraan roda
empat seperti truk Rp 5.000. (sli/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor
retribusi parkir sangat jauh dari harapan. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Kotawaringin Timur Fadliannor tidak bisa menjawab saat Bupati Supian
Hadi didampingi Sekda Halikinnor mempertanyakan minimnya penghasilan yang
didapatkan dari retribusi parkir di daerah itu. 

“Perolehan PAD dari
retribusi parkir sangat jauh sekali. Hanya memperoleh sekitar Rp 200 juta dalam
kurun waktu tiga bulan. Sementara target yang dipatok dari hasil pendapatan
parkir Rp 4,3 miliar per tahun,” kata Bupati Supian Hadi saat membahas
realisasi hasil pendapatan dinas tersebut, Jumat (12/7) lalu.

Perolehan pendapatan yang sangat minim
tersebut menjadi pertanyaan banyak pihak. Sebab lokasi parkir yang bertebaran dalam
Kota Sampit. “Saat ini lokasi parkir di Kota Sampit yang terdata ada 34 zona.
Minimnya perolehan PAD dari retribusi parkir akan kita evaluasi,” kata
pria yang akrab disapa SHD itu.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Sat Polairud Polres Seruyan Ajak Masyarakat

Bupati mengaku, untuk memperoleh
PAD yang maksimal dari retribusi parkir, pihaknya akan merubah sistem
pengelolaan parkir pada 2020 mendatang dengan menggunakan metode lelang.
“Nanti semua zona parkir akan kita lelang apapun risiko kerugian dan segala
macamnya sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” tegasnya.

Menurut Supian Hadi, selama ini
pengelolaan parkir di Kotim menggunakan sistem penunjukan kerjasama. Dengan
sistem tersebut merugikan pemerintah daerah. Ke depan metode tersebut tidak
dipakai lagi. Nantinya, kata Supian, potensi dari 34 zona lahan parkir, Dishub
akan menghitung potensi setiap zona parkir.

Anggap saja, beber Supian, satu
zona memperoleh penghasilan RP 2 juta per bulan, maka pihaknya akan melelang
lahan parkir Rp 24 juta per tahun. “Nah, siapa tahu nantinya dalam proses
lelang ada yang berani Rp 30 juta per tahun kitakan lebih untung. Nanti dalam
proses lelang siapa yang tertinggi itu yang menjadi pemenang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Program Prioritas Perlu Ditata

Bupati menambahkan, kendati
melalui proses lelang, pemenang tidak boleh menaikan tarif parkir semenanya. Apabila
terbukti melanggar peraturan daerah (perda) tentang retribusi parkir, maka akan
diputus kontrak.

Sekadar diketahui, tarif parkir
sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 untuk roda dua dipatok Rp 2.000,
sementara untuk roda empat Rp 4.000 dan sedangkan tarif bagi kendaraan roda
empat seperti truk Rp 5.000. (sli/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru