KASONGAN – Dari 25 jumlah anggota DPRD Katingan masa bakti
2014-2019, sedikitnya ada 13 anggota yang tidak terpilih lagi pada Pemilu Serentar
bulan April lalu. Ke-13 wakil rakyat ini pun rencananya akan mendapatkan uang
jasa atau pesangon yang besarannya enam kali lipat dari gaji pokok.
13 orang tersebut yakni atas nama
H Alfujiansyah, Lantejul, Realita, Marserius, H Akhter Rapet, Bakti Gunawan,
Sunarti, Enardo, Herman Firmansyah, Akhmad Saifudi, Yanel, Dube, dan Rusdiyana.
Ketua DPRD Kabupaten Katingan
Ignatius Mantir L Nussa sebelumnya menjelaskan, mereka yang tidak terpilih lagi
sebagai anggota DPRD dikatakan purnabakti atau pensiun dari tugasnya. Uang jasa
itu, kata dia, karena wakil rakyat ini telah berjasa dalam membangun Kabupaten
Katingan selama masa lima tahun masa jabatannya.
“Meskipun ini merupakan uang jasa
mereka, namun tidak bisa disebut uang purnabakti. Karena, istilah uang
purnabakti mungkin hanya ada pada birokrat atau pegawai negeri sipil (PNS),â€
jelas pria yang pada Pemilu April lalu kembali terpilih di pileg tingkat DPRD
Kabupaten Katingan. (eri/ami/ctk/nto)