26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Siapkan 6.000 Blangko KIA, Prioritas Anak yang Mau Masuk Sekolah

BUNTOK-Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil)
Barito Selatan 
telah menyiapkan 6.000 keping blangko Kartu
Identitas Anak 
(KIA). KIA sendiri
diprioritaskan untuk anak-anak yang mau masuk sekolah mulai tingkatan paling
bawah.

Kepala Disdukcapil
Nyamei Tumbai mengatakan,
Barito Selatan mulai
memberlakukan
KIA pada awal tahun 2019 lalu.
Untuk pengadaan blangko KIA
, kata dia, dilakukan secara mandiri oleh
daerah.
Pihaknya tidak mendapat secara gratis dari
pusat.

 â€œIni
sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Di mana
, kata
dia, 
 masyarakat yang memiliki anak berusia di bawah 17
tahun untuk segera membuat KIA,
” ujarnya, Jumat (14/6).

Perlu diketahui, kata
Nyamei Tumbai, bahwa 
KIA merupakan identitas resmi yang
dimiliki anak
di
ba
wah
17 tahun.

Baca Juga :  Untuk Pengawasan, Rumah Warga Terpapar Covid-19 Dipasang Stiker

 â€œPastinya
KIA 
untuk meningkatkan pendataan dan pelayanan publik di
tengah masyarakat
, termasuk salah satu syarat dalam penerimaan
peserta didik baru
(PPDB) untuk anak sekolah mulai
dari tingkat TK sampai SLTP,” 
terang Nyamei Panjang lebar.

Untuk
saat ini
,
lanjutnya,
 pihaknya mengutamakan memproses atau mencetak KIA untuk
anak-anak yang mau mendafatar sekolah mulai dari TK
. 

“Sedangkan untuk
anak usia 0-5 tahun permohonannya tetap diproses baru nanti akan dicetak
setelah semua anak yang selesai masuk sekolah
,” katanya.

 Adapun persyaratan untuk
mengurus KIA,
 tambah
dia, yakni 
fotocopi KTP Elektronik orang tua, Kartu Keluarga (KK),
pas foto anak berwarna ukuran 4×6 dua lembar dan akt
a
kelahiran.

Baca Juga :  Gunakan Drone Pantau Pergerakan Api

“Sementara
untuk usia 0-5 tahun tanpa foto
,” pungkasnya.(ner/uni)

BUNTOK-Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil)
Barito Selatan 
telah menyiapkan 6.000 keping blangko Kartu
Identitas Anak 
(KIA). KIA sendiri
diprioritaskan untuk anak-anak yang mau masuk sekolah mulai tingkatan paling
bawah.

Kepala Disdukcapil
Nyamei Tumbai mengatakan,
Barito Selatan mulai
memberlakukan
KIA pada awal tahun 2019 lalu.
Untuk pengadaan blangko KIA
, kata dia, dilakukan secara mandiri oleh
daerah.
Pihaknya tidak mendapat secara gratis dari
pusat.

 â€œIni
sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Di mana
, kata
dia, 
 masyarakat yang memiliki anak berusia di bawah 17
tahun untuk segera membuat KIA,
” ujarnya, Jumat (14/6).

Perlu diketahui, kata
Nyamei Tumbai, bahwa 
KIA merupakan identitas resmi yang
dimiliki anak
di
ba
wah
17 tahun.

Baca Juga :  Untuk Pengawasan, Rumah Warga Terpapar Covid-19 Dipasang Stiker

 â€œPastinya
KIA 
untuk meningkatkan pendataan dan pelayanan publik di
tengah masyarakat
, termasuk salah satu syarat dalam penerimaan
peserta didik baru
(PPDB) untuk anak sekolah mulai
dari tingkat TK sampai SLTP,” 
terang Nyamei Panjang lebar.

Untuk
saat ini
,
lanjutnya,
 pihaknya mengutamakan memproses atau mencetak KIA untuk
anak-anak yang mau mendafatar sekolah mulai dari TK
. 

“Sedangkan untuk
anak usia 0-5 tahun permohonannya tetap diproses baru nanti akan dicetak
setelah semua anak yang selesai masuk sekolah
,” katanya.

 Adapun persyaratan untuk
mengurus KIA,
 tambah
dia, yakni 
fotocopi KTP Elektronik orang tua, Kartu Keluarga (KK),
pas foto anak berwarna ukuran 4×6 dua lembar dan akt
a
kelahiran.

Baca Juga :  Gunakan Drone Pantau Pergerakan Api

“Sementara
untuk usia 0-5 tahun tanpa foto
,” pungkasnya.(ner/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru