25.6 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Mulai Operasi di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTEG.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terlihat telah beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau, Sabtu 15 Maret 2025.

Kehadiran Satgas ini disambut positif oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) setempat. Sebagian besar mengharapkan penertiban ini akan merata dan menyasar seluruh pihak yang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Meskipun kehadiran Satgas PKH di Lamandau telah menjadi kenyataan, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang akan menjadi target operasi dan berapa luas yang akan dieksekusi.

Salah satu anggota Satgas yang dikonfirmasi oleh wartawan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.  “Saat ini masih berjalan. Nanti diinformasikan,” ujarnya singkat.

Ketidakjelasan informasi tersebut, lantas memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.  Namun, beberapa ormas di Lamandau tetap optimistis dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan ini.

Baca Juga :  Selalu Siaga dan Aktif Memantau Kondisi Wilayah Pascabanjir

“Semoga semuanya merata yang ditertibkan,” ungkap perwakilan salah satu ormas di Lamandau.

Harapan mereka tak lain adalah agar tidak ada pengecualian bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terlepas dari skala operasi atau pengaruhnya.

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sendiri mengatur secara tegas tentang penertiban kawasan hutan, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Diketahui, aturan ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan, yang merupakan aset penting bagi keberlangsungan lingkungan dan perekonomian daerah.

Keberhasilan penertiban ini, sangat penting bagi Lamandau, mengingat luasnya kawasan hutan yang ada dan potensi konflik agraria yang mungkin terjadi.

Kehadiran Satgas PKH di Lamandau tersebut, menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di bidang kehutanan.  Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penertiban sangat krusial untuk membangun kepercayaan publik.

Baca Juga :  Terdapat Surat Suara Lebih dan Rusak, Langsung Dimusnahkan

Untuk itu, masyarakat berharap agar pemerintah memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada publik mengenai target operasi dan perkembangan penertiban kawasan hutan di Lamandau.

Hal ini penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan memastikan bahwa proses penertiban berjalan adil dan merata.

Ke depan, pengawasan publik terhadap kinerja Satgas PKH sangat penting. Ormas dan masyarakat sipil diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi proses penertiban dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dengan demikian, tentu kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan media massa sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan penertiban kawasan hutan di Lamandau dan terwujudnya tata kelola hutan yang berkelanjutan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTEG.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terlihat telah beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau, Sabtu 15 Maret 2025.

Kehadiran Satgas ini disambut positif oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) setempat. Sebagian besar mengharapkan penertiban ini akan merata dan menyasar seluruh pihak yang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Meskipun kehadiran Satgas PKH di Lamandau telah menjadi kenyataan, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang akan menjadi target operasi dan berapa luas yang akan dieksekusi.

Salah satu anggota Satgas yang dikonfirmasi oleh wartawan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.  “Saat ini masih berjalan. Nanti diinformasikan,” ujarnya singkat.

Ketidakjelasan informasi tersebut, lantas memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.  Namun, beberapa ormas di Lamandau tetap optimistis dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan ini.

Baca Juga :  Selalu Siaga dan Aktif Memantau Kondisi Wilayah Pascabanjir

“Semoga semuanya merata yang ditertibkan,” ungkap perwakilan salah satu ormas di Lamandau.

Harapan mereka tak lain adalah agar tidak ada pengecualian bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terlepas dari skala operasi atau pengaruhnya.

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sendiri mengatur secara tegas tentang penertiban kawasan hutan, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Diketahui, aturan ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan, yang merupakan aset penting bagi keberlangsungan lingkungan dan perekonomian daerah.

Keberhasilan penertiban ini, sangat penting bagi Lamandau, mengingat luasnya kawasan hutan yang ada dan potensi konflik agraria yang mungkin terjadi.

Kehadiran Satgas PKH di Lamandau tersebut, menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di bidang kehutanan.  Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penertiban sangat krusial untuk membangun kepercayaan publik.

Baca Juga :  Terdapat Surat Suara Lebih dan Rusak, Langsung Dimusnahkan

Untuk itu, masyarakat berharap agar pemerintah memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada publik mengenai target operasi dan perkembangan penertiban kawasan hutan di Lamandau.

Hal ini penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan memastikan bahwa proses penertiban berjalan adil dan merata.

Ke depan, pengawasan publik terhadap kinerja Satgas PKH sangat penting. Ormas dan masyarakat sipil diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi proses penertiban dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dengan demikian, tentu kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan media massa sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan penertiban kawasan hutan di Lamandau dan terwujudnya tata kelola hutan yang berkelanjutan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/