SAMPIT โ Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan
surat edaran terkait aktivitas belajar mengajar untuk murid TK, SD dan SMP/sederajat
khususnya di kota Sampit. Karena kabut asap yang masih
menyelimuti Kota Sampit dan sekitarnya, sehingga jam masuk sekolah diundur 30
menit dari jadwal biasanya.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Kotim
Fahrujiansyah menjelaskan, surat edaran tersebut disampaikan ke sekolah-sekolah
mulai dari TK, SD dan SMP/sederajat. Hal ini dilakukan karena kondisi udara
yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap.
รขโฌลApalagi keberadaan asap ini
sangat mengganggu dan bisa menimbulkan penyakit ispa. Dengan kondisi inilah,
maka kami sepakat membuat surat edaran terkait jadwal masuk sekolah tersebut,รขโฌย
kata Fahrujiansyah kepada Kalteng Pos, Selasa (13/8).
Dijelaskannya, tujuan surat edaran
ini agar anak didik terjamin kesehatannya. Jangan sampai ada anak-anak yang
terpapar kabut asap hingga kesehatannya terganggu.
รขโฌลKami memprioritaskan keselamatan
anak didik di atas segalanya. Kita tidak menginginkan anak didik kita mengalami
gangguan saluran pernapasan yang disebabkan susah bernafas akibat adanya asap
ini. Kepada guru atau pengajarnya pun sama halnya. Artinya, surat edaran ini
memang memberikan manfaat bagi semuanya,รขโฌย tegasnya.
Keputusan itu diambil Dinas
Pendidikan Kotim, karena melihat dalam seminggu terakhir, kabut asap di Sampit
dan sekitarnya cukup tebal. รขโฌลSaya berharap kepada siswa agar menggunakan masker
jika berangkat ke sekolah. Kabut asap terjadi biasanya pada pagi hari sekitar
pukul 04.00 sampai 06.00 WIB. dengan adanya langkah pengunduran jadwal masuk sekolah
ini, diharapkan kabut asap pada jam tersebut tidak ada lagi,รขโฌย harapnya.
Untuk aktivitas di luar ruangan,
seperti, senam, atau olahraga lainnya, apel ataupun kegiatan di luar sekolah,
Disdik minta pihak sekolah untuk meliburkannya sementara waktu. Jika kondisi
cuaca kembali normal lagi, kegiatan di luar sekolah boleh dilanjutkan kembali.
รขโฌลPerlu kami tekankan, surat edaran itu berlaku selama adanya kabut asap.
Apabila kabut asap tidak ada lagi, maka aturan terkait edaran tersebut tidak
digunakan atau tidak berlaku lagi,รขโฌย pintanya.
Fahrujiansyah berharap, agar
pihak sekolah memperhatikan surat edaran itu. รขโฌลJangan sampai tidak dijalankan
dan dilaksanakan. Mari kita bekerjasama dan memperhatikan kesehatan siswa-siswa
kita dan juga pengajar di sekolah tersebut,รขโฌย pungkasnya. (rif/ens/ctk/nto)