33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

10 Hari PPKM Mikro, Jaring 147 Pelanggar dan Denda hampir Rp16 Juta

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Lamandau, hingga Selasa 13 Juli 2021, telah memasuki hari kesepuluh, sejak resmi diterapkan pada 5 Juli lalu.

Petugas mencatat sedikitnya ada 147 pelanggar prokes yang berhasil terjaring dan diberikan sanksi di tempat selama pelaksanaan PPKM mikro digelar di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, sampai dengan hari Selasa (23/7), jumlah keseluruhan pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM mikro di Kabupaten Lamandau, ada 147 orang, dan total denda yang terkumpul sebanyak Rp15.900.000.

“Kebanyakan pelanggar dari kalangan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker yakni sebanyak 138 orang, sedangkan 9 pelanggar sisanya terdiri atas pelanggaran prokes yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ujar Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, Rabu (14/7).

Baca Juga :  Wakil Gubernur Lepas Logistik Pilkada Kalteng di Mura

Kapolres menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggan prokes yang dilakukan perorangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu, sedangkan untuk pelanggar prokes yang dilakukan oleh pemilik usaha akan dikenakan denda Rp 1 juta.

Pemberian sanksi ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di daerah. Terlebih saat ini Kabupaten Lamandau berada pada asesmen Covid-19 di level 4.

“Harapan kita dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes ini, diharapkan bisa memberikan efek jera, serta meningkatkan disiplin masyarakatlah dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa pendemi covid-19 seperti saat ini,” pungkasnya.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Lamandau, hingga Selasa 13 Juli 2021, telah memasuki hari kesepuluh, sejak resmi diterapkan pada 5 Juli lalu.

Petugas mencatat sedikitnya ada 147 pelanggar prokes yang berhasil terjaring dan diberikan sanksi di tempat selama pelaksanaan PPKM mikro digelar di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, sampai dengan hari Selasa (23/7), jumlah keseluruhan pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM mikro di Kabupaten Lamandau, ada 147 orang, dan total denda yang terkumpul sebanyak Rp15.900.000.

“Kebanyakan pelanggar dari kalangan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker yakni sebanyak 138 orang, sedangkan 9 pelanggar sisanya terdiri atas pelanggaran prokes yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ujar Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, Rabu (14/7).

Baca Juga :  Wakil Gubernur Lepas Logistik Pilkada Kalteng di Mura

Kapolres menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggan prokes yang dilakukan perorangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu, sedangkan untuk pelanggar prokes yang dilakukan oleh pemilik usaha akan dikenakan denda Rp 1 juta.

Pemberian sanksi ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di daerah. Terlebih saat ini Kabupaten Lamandau berada pada asesmen Covid-19 di level 4.

“Harapan kita dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes ini, diharapkan bisa memberikan efek jera, serta meningkatkan disiplin masyarakatlah dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa pendemi covid-19 seperti saat ini,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru