26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

IPK Hindari Kerugian Negara

BUNTOK–Anggota Komisi I DPRD Barsel H
Jarliansyah menilai, Izin Pengelolaan Kayu (IPK) bertujuan untuk menghindari kerugian
negara terhadap potensi kayu bagi pembangunan daerah. Kalangan pengusaha, baik
yang bergerak di bidang pertambangan atau perkebunan di wilayah Barito Selatan,
wajib mengantongi IPK dan inventarisasi tegakan sebelum melakukan pembersihan
lahan (land clearing).

“Mengingat volume pohon berdiameter 30 cm
atau lebih memiliki nilai untuk diolah,” ungkapnya Kamis (13/6) kemarin.

Politisi Nasdem Barsel itu
mengatakan, hendaknya pemerintah daerah bisa lebih proaktif dalam melayangkan
surat edaran terkait IPK itu.

“Dengan adanya surat edaran itu, maka hal itu
merupakan upaya Pemerintah setempat untuk menertibkan sejumlah perusahaan yang
ada, agar memiliki periijinan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Bertekad Pertahankan Opini WTP

Wakil rakyat dapil I Barsel itu menyarankan,
hendaknya pemerintah daerah berkelanjutan dalam mensosialisasikan Undang-Undang
(UU) nomor 05 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan
Berkelanjutan.

Begitu pula dalam penerapan di lapangan,
tambah dia, hendaknya pihak perusahaan harus berpegang pada aturan main
yang berlaku, agar ada sinkronisasi dan pemberdayaan bagi masyarakat setempat.

“Sebab kegiatan perkebunan sebesar apapun,
apabila tidak memperhatikan kemanfaatannya bagi masyarakat sekitar, tidak akan
bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. (ner/abe)

BUNTOK–Anggota Komisi I DPRD Barsel H
Jarliansyah menilai, Izin Pengelolaan Kayu (IPK) bertujuan untuk menghindari kerugian
negara terhadap potensi kayu bagi pembangunan daerah. Kalangan pengusaha, baik
yang bergerak di bidang pertambangan atau perkebunan di wilayah Barito Selatan,
wajib mengantongi IPK dan inventarisasi tegakan sebelum melakukan pembersihan
lahan (land clearing).

“Mengingat volume pohon berdiameter 30 cm
atau lebih memiliki nilai untuk diolah,” ungkapnya Kamis (13/6) kemarin.

Politisi Nasdem Barsel itu
mengatakan, hendaknya pemerintah daerah bisa lebih proaktif dalam melayangkan
surat edaran terkait IPK itu.

“Dengan adanya surat edaran itu, maka hal itu
merupakan upaya Pemerintah setempat untuk menertibkan sejumlah perusahaan yang
ada, agar memiliki periijinan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Bertekad Pertahankan Opini WTP

Wakil rakyat dapil I Barsel itu menyarankan,
hendaknya pemerintah daerah berkelanjutan dalam mensosialisasikan Undang-Undang
(UU) nomor 05 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan
Berkelanjutan.

Begitu pula dalam penerapan di lapangan,
tambah dia, hendaknya pihak perusahaan harus berpegang pada aturan main
yang berlaku, agar ada sinkronisasi dan pemberdayaan bagi masyarakat setempat.

“Sebab kegiatan perkebunan sebesar apapun,
apabila tidak memperhatikan kemanfaatannya bagi masyarakat sekitar, tidak akan
bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. (ner/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru