28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Usulkan Raperda inisiatif

PURUK CAHU–DPRD Kabupaten
Murung Raya (Mura) turut mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda)
inisiatif, pada rapat paripurna masa sidang I tahun 2020, Kamis (13/2).

Dikatakan Ketua DPRD Mura
Doni, usulan tersebut sebagai upaya penggunaan hak anggota DPRD atau komisi
serta menindaklanjuti dari peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Tata Tertib DPRD Pasal 80 Ayat (1) dan (2).

“Dan peraturan DPRD Kabupaten
Murung Raya tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Murung
Raya nomor: 1 tahun 2019 pasal 6 ayat (1), diamanatkan rancangan peraturan
daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi,
gabungan komisi dan atau badan pembentukan Perda kabupaten,” jelas Doni.

Baca Juga :  MKNU Tahun 2019 Digelar di Kapuas, Ini Tujuannya

Sementara anggota DPRD Mura
Rumiadi membacakan keterangan dan penjelasan Raperda Mura inisiatif DPRD tahun
2020. Yakni  Raperda Tentang Pengakuan
dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda
Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di
Kabupaten Murung Raya, Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal di
Kabupaten Murung Raya.

Raperda Tentang Perubahan Atas
Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Murung Raya dan  Raperda
Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pengendalian,
Pengawasan dan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Kabupaten
Murung Raya.

Baca Juga :  Laung Tuhup Kembali Jadi Sasaran Rapid Test dan Swab Massal

“Usulan Raperda inisiatif DPRD
Kabupaten Murung Raya tentang retribusi tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten
Mura tahun 2020 guna diketahui dan pengaturan pelaksanaan bahwa untuk
kelancaran serta berdampaknya fungsi pengawasan dan tertibnya penjualan dan
peredarannya serta dapat menambah pendapatas asli daerah Kabupaten Mura,”
terangnya.

Namun, kata dia, retribusi
perlu disesuaikan kembali yang mana sejalan dengan usulan inisiatif DPRD Mura
untuk melakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Mura dalam hal retribusi
daerah. Prinsip dan sasaran rertribusi beertujuan dalam rangka pembiayaan
pemeriksaan lapangan, monitoring, pembinaan dan pengadalian. (dad/ila)

PURUK CAHU–DPRD Kabupaten
Murung Raya (Mura) turut mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda)
inisiatif, pada rapat paripurna masa sidang I tahun 2020, Kamis (13/2).

Dikatakan Ketua DPRD Mura
Doni, usulan tersebut sebagai upaya penggunaan hak anggota DPRD atau komisi
serta menindaklanjuti dari peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Tata Tertib DPRD Pasal 80 Ayat (1) dan (2).

“Dan peraturan DPRD Kabupaten
Murung Raya tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Murung
Raya nomor: 1 tahun 2019 pasal 6 ayat (1), diamanatkan rancangan peraturan
daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi,
gabungan komisi dan atau badan pembentukan Perda kabupaten,” jelas Doni.

Baca Juga :  MKNU Tahun 2019 Digelar di Kapuas, Ini Tujuannya

Sementara anggota DPRD Mura
Rumiadi membacakan keterangan dan penjelasan Raperda Mura inisiatif DPRD tahun
2020. Yakni  Raperda Tentang Pengakuan
dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda
Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di
Kabupaten Murung Raya, Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal di
Kabupaten Murung Raya.

Raperda Tentang Perubahan Atas
Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Murung Raya dan  Raperda
Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pengendalian,
Pengawasan dan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Kabupaten
Murung Raya.

Baca Juga :  Laung Tuhup Kembali Jadi Sasaran Rapid Test dan Swab Massal

“Usulan Raperda inisiatif DPRD
Kabupaten Murung Raya tentang retribusi tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten
Mura tahun 2020 guna diketahui dan pengaturan pelaksanaan bahwa untuk
kelancaran serta berdampaknya fungsi pengawasan dan tertibnya penjualan dan
peredarannya serta dapat menambah pendapatas asli daerah Kabupaten Mura,”
terangnya.

Namun, kata dia, retribusi
perlu disesuaikan kembali yang mana sejalan dengan usulan inisiatif DPRD Mura
untuk melakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Mura dalam hal retribusi
daerah. Prinsip dan sasaran rertribusi beertujuan dalam rangka pembiayaan
pemeriksaan lapangan, monitoring, pembinaan dan pengadalian. (dad/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru