NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau berikan teguran kepada kepada pengemudi yang membawa barang melebihi dimensi dan kapasitas atau over-dimension dan overload (ODOL) saat melintas di jalur wilayah hukum Polres setempat.
Teguran tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada pemgendara demi keselamatan masyarakat.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Lantas Polres Lamandau IPTU Susanto mengatakan, teguran dan imbauan kendaraan angkutan barang odol ini terus dilakukan. Sebab, hal itu melanggar aturan lalu lintas dan berisiko kecelakaan. bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.
“Kami juga beritahukan kepada para sopir angkutan bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dengan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan Ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda 24 juta rupiah,” katanya, Jum’at (13/12).
Sedangkan Over Loading (OL) menurutnya adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dengan pasal 307 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah.
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi rem blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” jelasnya.
Kasatlantas menambahkan, selain melakukan teguran terhadap angkutan odol, petugas juga proaktif sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir, agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.
“Selain memberikan teguran kendaraan odol, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan,” bebernya. (bib/hnd)