26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

3 Pencuri Mesin Pembajak Sawah Dibekuk, 1 Unit Handtraktor Berhasil Di

KUALA PEMBUANG,KALTENGPOS.CO– Setelah menerima
laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian yang dialami oleh korban Sdr.
Abdul Rahim yang melaporkan bahwa telah kehilangan 1 unit mesin Handtraktor
jenis Kubota RD 85 yang berada di lahan persawahan tepatnya di Malang Dua
Beriut Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

“Berdasarkan laporan diterima, kami dari
Satreskrim Polres Seruyan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) yang
berada di daerah persawahan Malang Dua Beriut Desa Persil Raya Kecamatan
Seruyan Hilir,” Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K melalui
Kasatreskrim Iptu Irfan MN. Alireza, Sik, Selasa (13/10).

Irfan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang
disampaikan korban telah kehilangan satu unit mesin penggerak handtracktor warna
merah merk Kobuta RD 85, Unit Resmob Polres Seruyan terus menggali informasi
kepada masyarakat.

Baca Juga :  Rawan, Ketua DPRD Minta PJU Jembatan Batu Mahasur Dinyalakan Setiap Ma

“Dari upaya penyelidikan yang dilakukan,
kami berhasil mendapatkan salah satu pelaku berinisial An (25) yang sedang
bekerja di sebuah tempat pencucian motor. Dari An ini kemudian dikembangkan dan
didapatkan keterangan bahwa ada pelaku lain yang berinisial Ud (34) dan Su (30)
yang berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan di rumahnya
masing-masing,”ucapnya.

Irfan menjelaskan, dari ketiga pelaku tersebut
berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) satu unit mesin penggerak
handtracktor warna merah merk Kobuta RD 85.

Ketiga pelaku diamankan
di Mapolres Seruyan dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan
ke 5 KUHPidana.

KUALA PEMBUANG,KALTENGPOS.CO– Setelah menerima
laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian yang dialami oleh korban Sdr.
Abdul Rahim yang melaporkan bahwa telah kehilangan 1 unit mesin Handtraktor
jenis Kubota RD 85 yang berada di lahan persawahan tepatnya di Malang Dua
Beriut Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

“Berdasarkan laporan diterima, kami dari
Satreskrim Polres Seruyan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) yang
berada di daerah persawahan Malang Dua Beriut Desa Persil Raya Kecamatan
Seruyan Hilir,” Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K melalui
Kasatreskrim Iptu Irfan MN. Alireza, Sik, Selasa (13/10).

Irfan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang
disampaikan korban telah kehilangan satu unit mesin penggerak handtracktor warna
merah merk Kobuta RD 85, Unit Resmob Polres Seruyan terus menggali informasi
kepada masyarakat.

Baca Juga :  Rawan, Ketua DPRD Minta PJU Jembatan Batu Mahasur Dinyalakan Setiap Ma

“Dari upaya penyelidikan yang dilakukan,
kami berhasil mendapatkan salah satu pelaku berinisial An (25) yang sedang
bekerja di sebuah tempat pencucian motor. Dari An ini kemudian dikembangkan dan
didapatkan keterangan bahwa ada pelaku lain yang berinisial Ud (34) dan Su (30)
yang berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan di rumahnya
masing-masing,”ucapnya.

Irfan menjelaskan, dari ketiga pelaku tersebut
berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) satu unit mesin penggerak
handtracktor warna merah merk Kobuta RD 85.

Ketiga pelaku diamankan
di Mapolres Seruyan dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan
ke 5 KUHPidana.

Terpopuler

Artikel Terbaru