33.8 C
Jakarta
Thursday, October 10, 2024

Wabup Lakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Dengan BNN Kalteng

KUALA
KAPUAS –
Wakil
Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor bersama seluruh kepala daerah  melakukan penandatanganan nota kesepakatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng bertempat di Ballroom M
Bahalap Hotel, Kamis (12/9).


Dihadiri langsung Gubernur Kalteng Sugianto
Sabran, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri pimpinan KPK RI Nana Mulyana selaku
koordinator wilayah VII, Herdra Helmijaya, selaku koordinator strategi nasional
pencegahan korupsi. Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah pada Direktorat
Jenderal Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Iskandar Syah,
seluruh kepala daerah se-Kalteng, anggota Forkopimda Kalteng, pejabat lingkup
Pemprov Kalteng, Kakanwil BPN  Kalteng
Pelopor.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini dalam
rangka penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan
transparan kedepannya. Pengelolaan aset daerah yang profesional dan modern
dengan mengedepankan prinsip Good Governance,” jelas Sekda Kalteng Fahrizal
saat sambutannya.

Fahrizal menjelaskan, dasar pelaksanaan melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria (Lembaran Negara
1960-104, tambahan Lembaran Negara Nomor 2043). Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang pedoman pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah. Serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang
milik daerah. (hmskmf/ari/iha/CTK)

Baca Juga :  PNS Bisa Jadi Panutan, Harus Disiplin Bekerja

KUALA
KAPUAS –
Wakil
Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor bersama seluruh kepala daerah  melakukan penandatanganan nota kesepakatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng bertempat di Ballroom M
Bahalap Hotel, Kamis (12/9).


Dihadiri langsung Gubernur Kalteng Sugianto
Sabran, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri pimpinan KPK RI Nana Mulyana selaku
koordinator wilayah VII, Herdra Helmijaya, selaku koordinator strategi nasional
pencegahan korupsi. Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah pada Direktorat
Jenderal Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Iskandar Syah,
seluruh kepala daerah se-Kalteng, anggota Forkopimda Kalteng, pejabat lingkup
Pemprov Kalteng, Kakanwil BPN  Kalteng
Pelopor.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini dalam
rangka penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan
transparan kedepannya. Pengelolaan aset daerah yang profesional dan modern
dengan mengedepankan prinsip Good Governance,” jelas Sekda Kalteng Fahrizal
saat sambutannya.

Fahrizal menjelaskan, dasar pelaksanaan melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria (Lembaran Negara
1960-104, tambahan Lembaran Negara Nomor 2043). Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang pedoman pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah. Serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang
milik daerah. (hmskmf/ari/iha/CTK)

Baca Juga :  PNS Bisa Jadi Panutan, Harus Disiplin Bekerja

Terpopuler

Artikel Terbaru