LAMANDAU-Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberlakukan penyesuaian terhadap sistem kerja
pegawai dengan sistem kerja dua shift bagi para pegawai di lingkungan kerja
Pemkab Lamandau.
Penyesuaian terhadap sistem
kerja pegawai ini tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayaguanaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 19 Tahun 2020
tanggal 16 Maret 2020, serta Surat Gubernur Kalteng Nomor 80./29/IV.I/BKD
tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya mencegah penyebaran
Covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan.
“Karenanya, sebagai daerah
yang berbatasan langsung tentu Kabupaten Lamandau perlu melakukan peningkatan
pencegahan, termasuk di lingkungan pemerintahan,†ujar Bupati Lamandau H Hendra
Lesmana, belum lama ini.
Penyesuaian sistem kerja
pegawai pemkab dilingkungan Pemkab Lamandau menjadi dua shift ini, resmi
diberlakukan mulai Selasa 7 April 2020 hingga 21 April 2020. “Nantinya,
penyesuaian sistem kerja yang berlaku itu adalah, jam kerja shift 1 mulai dari
jam 07.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis,
sedangkan shift 2 bekerja sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB untuk
hari Senin hingga Kamis,†pungkasnya.Â