25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wabup Buka Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Tanah Tahun 2020

KUALA
KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor membuka secara resmi kegiatan Rapat
Kerja Teknis Pendaftaran Tanah Tahun 2020 di Aula Bappeda, Selasa (11/2).
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas dari perangkat desa dan
menyingkronisasikan penyelenggaraan bidang pertanahan di Kabupaten Kapuas,
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi
Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat
Daerah Kabupaten Kapuas.

Kegiatan
ini, dihadiri Kepala Disperkimtan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard
S. Ampung, Sekretaris dan Kepala Bidang beserta Eselon IV lingkup Dinas
Perkimtan Provinsi Kalteng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda
Kapuas Ilham Anwar, segenap Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas, Unsur
Forkopimda, Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Kapuas.

Wabup
 berharap dari kegiatan yang dilaksanakan ini, dapat menghasilkan
rekomendasi yang dapat dipergunakan sebagai dasar atau acuan oleh Pemerintah
Provinsi Kalteng, untuk membuat regulasi penyederhanaan birokrasi pertanahan
sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia. Sehingga masyarakat
mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya secara mudah dan cepat.

Baca Juga :  Bupati Ajak Warga Lestarikan Budaya

“Saya
mengingatkan kepada kita semua bahwa proses pengadaan tanah di Kabupaten Kapuas
saat ini cukup banyak diperlukan untuk pembangunan fasilitas umum. Oleh karena
itu, dalam menunjang proses tersebut, diharapkan perhatian seluruh Kepala SOPD
maupun Camat untuk mempedomani surat edaran Bupati Kapuas mengenai pengadaan
tanah untuk kepentingan umum,” himbau Nafiah.

Dirinya
atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas juga mengucapkan terima kasih dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
serta instasi yang telah membantu atas terselenggaranya kegiatan ini.

Kesempatan
yang sama, Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung menuturkan
bahwa  kegiatan Rapat Kerja Teknis ini
merupakan kegiatan yang strategis. Karena dapat menjadi bahan acuan terhadap
wilayah Kabupaten Kapuas khususnya perihal Mapping. Ia juga berharap kegiatan
ini dapat memberikan manfaat yang positif terhadap peningkatan wawasan aparatur
terkait dalam rangka memperbanyak sertifikat tanah yang ada di Kabupaten
Kapuas.

Baca Juga :  Jaga Sarana dan Prasarana Keagamaan

Sementara
itu, ketua panitia Maslin menjelaskan rapat koordinasi ini dilaksanakan
berdasarkan DPA SKPD Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi
Kalteng, dan diselenggarakan selama satu hari dengan peserta terdiri dari
camat, lurah dan kepala desa Kabupaten Kapuas. Adapun narasumber dalam kegiatan
tersebut berasal dari Disperkimtan Provinsi Kalteng, Sekretariat Daerah
Kabupaten Kapuas dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas. (hmskmf/iha/CTK)

KUALA
KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor membuka secara resmi kegiatan Rapat
Kerja Teknis Pendaftaran Tanah Tahun 2020 di Aula Bappeda, Selasa (11/2).
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas dari perangkat desa dan
menyingkronisasikan penyelenggaraan bidang pertanahan di Kabupaten Kapuas,
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi
Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat
Daerah Kabupaten Kapuas.

Kegiatan
ini, dihadiri Kepala Disperkimtan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard
S. Ampung, Sekretaris dan Kepala Bidang beserta Eselon IV lingkup Dinas
Perkimtan Provinsi Kalteng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda
Kapuas Ilham Anwar, segenap Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas, Unsur
Forkopimda, Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Kapuas.

Wabup
 berharap dari kegiatan yang dilaksanakan ini, dapat menghasilkan
rekomendasi yang dapat dipergunakan sebagai dasar atau acuan oleh Pemerintah
Provinsi Kalteng, untuk membuat regulasi penyederhanaan birokrasi pertanahan
sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia. Sehingga masyarakat
mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya secara mudah dan cepat.

Baca Juga :  Bupati Ajak Warga Lestarikan Budaya

“Saya
mengingatkan kepada kita semua bahwa proses pengadaan tanah di Kabupaten Kapuas
saat ini cukup banyak diperlukan untuk pembangunan fasilitas umum. Oleh karena
itu, dalam menunjang proses tersebut, diharapkan perhatian seluruh Kepala SOPD
maupun Camat untuk mempedomani surat edaran Bupati Kapuas mengenai pengadaan
tanah untuk kepentingan umum,” himbau Nafiah.

Dirinya
atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas juga mengucapkan terima kasih dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
serta instasi yang telah membantu atas terselenggaranya kegiatan ini.

Kesempatan
yang sama, Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung menuturkan
bahwa  kegiatan Rapat Kerja Teknis ini
merupakan kegiatan yang strategis. Karena dapat menjadi bahan acuan terhadap
wilayah Kabupaten Kapuas khususnya perihal Mapping. Ia juga berharap kegiatan
ini dapat memberikan manfaat yang positif terhadap peningkatan wawasan aparatur
terkait dalam rangka memperbanyak sertifikat tanah yang ada di Kabupaten
Kapuas.

Baca Juga :  Jaga Sarana dan Prasarana Keagamaan

Sementara
itu, ketua panitia Maslin menjelaskan rapat koordinasi ini dilaksanakan
berdasarkan DPA SKPD Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi
Kalteng, dan diselenggarakan selama satu hari dengan peserta terdiri dari
camat, lurah dan kepala desa Kabupaten Kapuas. Adapun narasumber dalam kegiatan
tersebut berasal dari Disperkimtan Provinsi Kalteng, Sekretariat Daerah
Kabupaten Kapuas dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas. (hmskmf/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru