33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembelajaran Tatap Muka dengan Persyaratan Ketat

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan telah membuat syarat
ketat bagi sekolah yang ingin kembali melaksanakan pembelajaran dengan sistem
tatap muka. Ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, bahwa pembelajaran
tatap muka bisa dilaksanakan jika kondisi dinilai sudah memungkinkan.

 “Dinas Pendidikan
Kotim telah membuat surat edaran yang berlaku mulai 12 Januari 2021 tentang
pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 tahun ajaran
2020/2021,” ujar Pj Sekda yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kotim
Suparmadi, Selasa (12/1).

Menurutnya kebijakan
itu intinya harus mengutamakan keselamatan anak didik dan guru dan juga harus
memenuhi syarat khususnya mematuhi protokol kesehatan dan mendapat persetujuan
dari orang tua murid melalui komite sekolah, sertatidak ada paksaan orang tua
yang anaknya tidak diizinkan sekolah.

 “Kebijakan ini diberlakukan menyeluruh di
Kabupaten Kotim. Kalau dirasa memenuhi persyaratan, pihak sekolah bisa
mengajukan izin memulai pembelajaran dan pelaksanaan tatap muka tersebut untuk
satuan Paud, TK, SD, SMP, Program
paket A, paket B, dan paket C, tetapi harus mendapat izin Kepala Dinas
Pendidikan,” sampai Suparmadi.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Perluat Sinergi Wartawan dan Polisi

Dia mengatakan,
pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka diusulkan satuan pendidikan
ke Dinas Pendidikan melalui bidang teknis masing-masing dengan memenuhi
ketentuan dan persyaratan wajib ada persetujuan orangtua atau wali murid
terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Walaupun sekolah
telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orangtua atau wali murid tetap berhak
memutuskan anaknya ikut atau tidak pembelajaran tatap muka di sekolah. Pihak
sekolah juga dilarang memaksa murid untuk belajar tatap muka kalau orang tua
mereka merasa tidak aman, dan mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar
dari rumah atau luring,” ucap Suparmadi.

Ia menambahkan, pihak
sekolah harus membuat kesepakatan bersama komite sekolah dan dewan guru soal kesiapan
kegiatan tatap muka, dan menyusun jadwal pelajaran untuk tatap muka, serta
harus membentuk tim satuan tugas penanganan Covid-19 satuan pendidikan, dengan
melibatkan Komite Sekolah dan unsur masyarakat.

“Sekolah yang akan
melaksanakan pembelajaran tatap muka harus mendapatkan persetujuan dari tim
satuan tugas kecamatan masing-masing di semua satuan pendidikan dan juga wajib
memperhatikan standar operasional protokol kesehatan, dan saat sudah memulai
pembelajaran tatap muka, maka pengawas sekolah atau mata pelajaran, wajib
menjalankan tugas dengan baik,” terang Suparmadi.

Baca Juga :  Bupati Serahkan DPA Tahun Anggaran 2020

Selain itu, tambahnya,
juga pengawas memantau dan mengevaluasi praktik pembelajaran tatap muka yang
dilakukan satuan pendidikan. Pengawas juga melaporkan hasil pemantauan dan
evaluasi pada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Daerah Kotim, dan pemberhentian
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama
satuan tugas penanganan Covid-19 apabila ditemukan warga satuan pendidikan yang
terdampak virus yang mematikan itu.

“Proses pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan
protokol kesehatan dengan kurikulum darurat. Dan surat edaran ini disampaikan
sampai ke desa.pihak sekolah dan perangkat desa melihat apakah ada yang
terpapar Covid-19. Kalau tidak ada, silakan mengajukan dengan menyertakan
syarat persetujuan orang tua serta mempersiapkan sarana protokol kesehatan
sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan telah membuat syarat
ketat bagi sekolah yang ingin kembali melaksanakan pembelajaran dengan sistem
tatap muka. Ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, bahwa pembelajaran
tatap muka bisa dilaksanakan jika kondisi dinilai sudah memungkinkan.

 “Dinas Pendidikan
Kotim telah membuat surat edaran yang berlaku mulai 12 Januari 2021 tentang
pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 tahun ajaran
2020/2021,” ujar Pj Sekda yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kotim
Suparmadi, Selasa (12/1).

Menurutnya kebijakan
itu intinya harus mengutamakan keselamatan anak didik dan guru dan juga harus
memenuhi syarat khususnya mematuhi protokol kesehatan dan mendapat persetujuan
dari orang tua murid melalui komite sekolah, sertatidak ada paksaan orang tua
yang anaknya tidak diizinkan sekolah.

 “Kebijakan ini diberlakukan menyeluruh di
Kabupaten Kotim. Kalau dirasa memenuhi persyaratan, pihak sekolah bisa
mengajukan izin memulai pembelajaran dan pelaksanaan tatap muka tersebut untuk
satuan Paud, TK, SD, SMP, Program
paket A, paket B, dan paket C, tetapi harus mendapat izin Kepala Dinas
Pendidikan,” sampai Suparmadi.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Perluat Sinergi Wartawan dan Polisi

Dia mengatakan,
pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka diusulkan satuan pendidikan
ke Dinas Pendidikan melalui bidang teknis masing-masing dengan memenuhi
ketentuan dan persyaratan wajib ada persetujuan orangtua atau wali murid
terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Walaupun sekolah
telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orangtua atau wali murid tetap berhak
memutuskan anaknya ikut atau tidak pembelajaran tatap muka di sekolah. Pihak
sekolah juga dilarang memaksa murid untuk belajar tatap muka kalau orang tua
mereka merasa tidak aman, dan mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar
dari rumah atau luring,” ucap Suparmadi.

Ia menambahkan, pihak
sekolah harus membuat kesepakatan bersama komite sekolah dan dewan guru soal kesiapan
kegiatan tatap muka, dan menyusun jadwal pelajaran untuk tatap muka, serta
harus membentuk tim satuan tugas penanganan Covid-19 satuan pendidikan, dengan
melibatkan Komite Sekolah dan unsur masyarakat.

“Sekolah yang akan
melaksanakan pembelajaran tatap muka harus mendapatkan persetujuan dari tim
satuan tugas kecamatan masing-masing di semua satuan pendidikan dan juga wajib
memperhatikan standar operasional protokol kesehatan, dan saat sudah memulai
pembelajaran tatap muka, maka pengawas sekolah atau mata pelajaran, wajib
menjalankan tugas dengan baik,” terang Suparmadi.

Baca Juga :  Bupati Serahkan DPA Tahun Anggaran 2020

Selain itu, tambahnya,
juga pengawas memantau dan mengevaluasi praktik pembelajaran tatap muka yang
dilakukan satuan pendidikan. Pengawas juga melaporkan hasil pemantauan dan
evaluasi pada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Daerah Kotim, dan pemberhentian
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama
satuan tugas penanganan Covid-19 apabila ditemukan warga satuan pendidikan yang
terdampak virus yang mematikan itu.

“Proses pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan
protokol kesehatan dengan kurikulum darurat. Dan surat edaran ini disampaikan
sampai ke desa.pihak sekolah dan perangkat desa melihat apakah ada yang
terpapar Covid-19. Kalau tidak ada, silakan mengajukan dengan menyertakan
syarat persetujuan orang tua serta mempersiapkan sarana protokol kesehatan
sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru