28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Serahkan DPA Tahun Anggaran 2020

MUARA TEWEH –  Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi
Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekda H Jainal Abidin menyerahkan Daftat
Pengisian Anggaran (DPA) SKPD tahun anggaran 2020 pada apel gabungan di halaman
kantor bupati, Senin (6/1) lalu.

DPA ini diserahkan secara
simbolis kepada lima dinas. Yakni Setda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Sektretariat
Dewan (Setwan) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

“Saya berharap penyerahan
DPA-SKPD tahun anggaran 2020 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan
seremonial saja. Ini adalah langkah awal pelaksanaan/pedoman bagi masing-masing
organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran
2020,” kata bupati.

Baca Juga :  Polres Mura Baksos Bantuan Kemanusiaan Ramah Perempuan dan Anak

Menurut bupati, rencana
pendapatan yang tertulis di DPA-SKPD ini merupakan target minimal. “Artinya,
masing-masing OPD pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang
direncanakan sampai seratus persen,” tegasnya.

Sedangkan rencana belanja
merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui
rencana anggaran. “Untuk itu sekali lagi saya tekankan bagi PD yang belum
menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan segera mengajukan usulan kepada
Bupati Barito Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Barito
Utara,” pungkasnya. (her)

 

MUARA TEWEH –  Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi
Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekda H Jainal Abidin menyerahkan Daftat
Pengisian Anggaran (DPA) SKPD tahun anggaran 2020 pada apel gabungan di halaman
kantor bupati, Senin (6/1) lalu.

DPA ini diserahkan secara
simbolis kepada lima dinas. Yakni Setda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Sektretariat
Dewan (Setwan) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

“Saya berharap penyerahan
DPA-SKPD tahun anggaran 2020 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan
seremonial saja. Ini adalah langkah awal pelaksanaan/pedoman bagi masing-masing
organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran
2020,” kata bupati.

Baca Juga :  Polres Mura Baksos Bantuan Kemanusiaan Ramah Perempuan dan Anak

Menurut bupati, rencana
pendapatan yang tertulis di DPA-SKPD ini merupakan target minimal. “Artinya,
masing-masing OPD pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang
direncanakan sampai seratus persen,” tegasnya.

Sedangkan rencana belanja
merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui
rencana anggaran. “Untuk itu sekali lagi saya tekankan bagi PD yang belum
menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan segera mengajukan usulan kepada
Bupati Barito Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Barito
Utara,” pungkasnya. (her)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru