31.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Pemkab Gratiskan Segala Macam Izin Usaha

KASONGAN
– Seluruh masyarakat Kabupaten Katingan diminta untuk segera mengurus perizinan
usahanya. Sebab Pemerintah Kabupaten Katingan, kini telah mengratiskan segala
macam bentuk izin usaha. Kecuali jika ada yang berkaitan dengan pajak.

Hal
ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
(PM-PTSP) Kabupaten Katingan Elmon Sianturi melalui Sekretaris Supardi kepada
Kalteng Pos, Senin (11/10).

Ditegaskan
Supardi, masyarakat jangan sampai ketika ada kepentingan seperti mengajukan
kredit dan lain sebagainya, baru membuat izin usaha. Hal ini, ujarnya, sudah
sering terjadi dan sudah menjadi kebiasaan. Apalagi izin usaha ini, bagian dari
persyaratan dalam mengajukan kredit di perbankan maupun tempat lainnya.
“Jadi kita berharap ada kesadaran dari masyarakat yang memiliki usaha,
agar mengantongi izin terlebih dulu. Ini sangat penting,” tegasnya.

Baca Juga :  Mengganas, Angka Kematian Akibat Covid-19 Meningkat

Sejauh
ini, ujarnya, masih cukup banyak usaha masyarakat yang belum memiliki izin dan
ini sama saja usaha illegal. Untuk itulah, dia persilahkan kepada masyarakat
untuk datang ke Dinas PMPTSP Kabupaten Katingan. “Tidak susah mengurus
perizinan usaha. Silahkan datang sendiri dan jangan lewat calo,”
tandasnya.(eri/ila/iha/CTK)

KASONGAN
– Seluruh masyarakat Kabupaten Katingan diminta untuk segera mengurus perizinan
usahanya. Sebab Pemerintah Kabupaten Katingan, kini telah mengratiskan segala
macam bentuk izin usaha. Kecuali jika ada yang berkaitan dengan pajak.

Hal
ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
(PM-PTSP) Kabupaten Katingan Elmon Sianturi melalui Sekretaris Supardi kepada
Kalteng Pos, Senin (11/10).

Ditegaskan
Supardi, masyarakat jangan sampai ketika ada kepentingan seperti mengajukan
kredit dan lain sebagainya, baru membuat izin usaha. Hal ini, ujarnya, sudah
sering terjadi dan sudah menjadi kebiasaan. Apalagi izin usaha ini, bagian dari
persyaratan dalam mengajukan kredit di perbankan maupun tempat lainnya.
“Jadi kita berharap ada kesadaran dari masyarakat yang memiliki usaha,
agar mengantongi izin terlebih dulu. Ini sangat penting,” tegasnya.

Baca Juga :  Mengganas, Angka Kematian Akibat Covid-19 Meningkat

Sejauh
ini, ujarnya, masih cukup banyak usaha masyarakat yang belum memiliki izin dan
ini sama saja usaha illegal. Untuk itulah, dia persilahkan kepada masyarakat
untuk datang ke Dinas PMPTSP Kabupaten Katingan. “Tidak susah mengurus
perizinan usaha. Silahkan datang sendiri dan jangan lewat calo,”
tandasnya.(eri/ila/iha/CTK)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru