PURUK CAHU – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Kalteng wilayah III menerima Owa owa jantan umur 5 tahun dan burung Elang Bondo
atau Elang Jawa. Satwa tersebut milik Wiwik dan Supardi warga Puruk Cahu jalan
Sengaji Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura)
Owa-owa binatang satwa yang dilindungi itu baru dipelihara
1 bulan yang didapat dari temannya.
Saat hendak dievakuasi terlihat owa owa jantan itu begitu
liar, dia pun harus disuntik bius agar tidak menyerang petugas.
Kasie wilayah III BKSDA Kalteng Nizar Ardhanianto,
mengatakan, ini merupakan salah satu binatang dilindungi, pihaknya sangat
mengapresiasi inisiatif warga.
“Kami sangat mengapresiasi atas inisiatif warga yang
telah sukarela menyerahkan satwa dilindungi kepada BKSDA Dengan menyerahkan
satwa dilindungi ini maka akan membantu kelestarian satwa tersebut,” kata
Nizar, Rabu (12/2).
Sebab, ujarnya, pada akhirnya nanti setelah proses
rehabilitasi satwa ini akan dikembalikan dilepasliarkan ke alam. Pihaknya
menghimbau kepada warga yang masih memelihara satwa-satwa liar dilindungi
seperti Owa-owa, Beruang, Kukang, Burung Elang, Rangkong dan lainnya agar
segera menyerahkannya kepada BKSDA.
“Dan apabila mengetahui keberadaan satwa-satwa liar
dilindungi segera melapor ke call center BKSDA Kalteng di 08115218500,”
tutupnya. (dad)