NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Lamandau. Hal ini dilakukan melalui program “Jaga Desa”. Yakni sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana desa.
Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Program Jaga Desa ini merupakan wujud komitmen Kejari Lamandau dalam mengawal penggunaan dana desa,” ujar Bersy Prima saat disambangi media, Jum’at (11/7/2025).
“Kami ingin memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan desa benar-benar sampai kepada masyarakat dan digunakan sesuai dengan peruntukannya,” lanjutnya.
Dia menambahkan bahwa program “Jaga Desa” melibatkan beberapa tahapan pengawasan. Tahap awal meliputi sosialisasi dan edukasi kepada perangkat desa terkait aturan dan regulasi penggunaan dana desa.
Menurutnya Kejari Lamandau telah memberikan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan atau bahkan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Setelah tahap sosialisasi, Kejari Lamandau akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa di setiap desa.
Tim pengawas akan melakukan pengecekan dokumen dan bukti-bukti penggunaan dana desa, memastikan kesesuaian antara rencana anggaran dengan realisasi di lapangan.
Menurutnya tim juga akan melakukan wawancara dengan perangkat desa dan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif.
“Kami tidak hanya sekadar memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk melihat hasil pembangunan yang telah dilakukan dengan dana desa,” jelas Bersy Prima.
Hal tersebut, ia katakan bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Kejari Lamandau membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa. Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh Kejari Lamandau. Kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam keberhasilan program “Jaga Desa” ini.
“Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam pengelolaan dana desa. Kami berharap dengan adanya program Jaga Desa ini, penggunaan dana desa di Kabupaten Lamandau dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Bersy.
Dia menegaskan bahwa Kejari Lamandau berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan pendampingan kepada perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.
“Program Jaga Desa diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya pencegahan dan penindakan penyalahgunaan dana desa,”pungkasnya. (bib/hnd)