30.1 C
Jakarta
Saturday, April 26, 2025

Wabup Hadiri Pencanangan Zona Integritas

PURUK CAHU- Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2014.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah
menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas bersama BPS
Kabupaten/ Kota se Kalteng secara virtual di tengah pandemi Covid-19 yang
dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Rabu (10/6).

Pencanangan pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh
BPS Kabupaten/Kota se-Kalteng termasuk BPS Kabupaten Mura. Yang mana merupakan
sebuah deklarasi atau pernyataan dari pimpinan bahwa BPS Kabupaten/Kota dan
Provinsi Kalteng telah siap membangun Zona Integritas.

Baca Juga :  Pembelajaran Maksimal 2 Jam

Pencanangan yang dilakukan di BPS Kabupaten Murung Raya
ditandatangi Kepala BPS Kabupaten Murung Raya Mulya Setiawan serta disaksikan
Wakil Bupati Kabupaten Mura, Rejikinoor dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,
Statistikadan Persandiaan Bimo Santoso.

Wabup Rejikinoor menyampaikan harapannya dalam
peningkatan kualitas layanan publik di birokrasi Kabupaten Mura khususnya BPS
Mura.

“Badan Pusat Statistik dapat memberikan layanan yang sebaik
baiknya apalagi mengingat sekarang adalah jaman now,  generasi milenial
akan menjadi kelompok yang paling banyak dilayani kedepannya. Oleh karena itu
penerapan layanan sistem informasi harus dilaksanakan, jika tidak, kita bisa
tertinggal,” terangnya.

Sementara itu kepala BPS Mura, Mulya Setiawan menyampaikan,
Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi
pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK
(Wilayah Bebas dari Korupsi) WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)
melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan
peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Targetkan Raih Piala Adipura, Ini yang Harus Dilakukan

“Pembangunan Zona Integritas menuju WBK merupakan predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja atau kawasan yang memenuhi sebagian besar
manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM,
penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja,” kata Mulya
Setiawan. 

PURUK CAHU- Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2014.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah
menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas bersama BPS
Kabupaten/ Kota se Kalteng secara virtual di tengah pandemi Covid-19 yang
dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Rabu (10/6).

Pencanangan pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh
BPS Kabupaten/Kota se-Kalteng termasuk BPS Kabupaten Mura. Yang mana merupakan
sebuah deklarasi atau pernyataan dari pimpinan bahwa BPS Kabupaten/Kota dan
Provinsi Kalteng telah siap membangun Zona Integritas.

Baca Juga :  Pembelajaran Maksimal 2 Jam

Pencanangan yang dilakukan di BPS Kabupaten Murung Raya
ditandatangi Kepala BPS Kabupaten Murung Raya Mulya Setiawan serta disaksikan
Wakil Bupati Kabupaten Mura, Rejikinoor dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,
Statistikadan Persandiaan Bimo Santoso.

Wabup Rejikinoor menyampaikan harapannya dalam
peningkatan kualitas layanan publik di birokrasi Kabupaten Mura khususnya BPS
Mura.

“Badan Pusat Statistik dapat memberikan layanan yang sebaik
baiknya apalagi mengingat sekarang adalah jaman now,  generasi milenial
akan menjadi kelompok yang paling banyak dilayani kedepannya. Oleh karena itu
penerapan layanan sistem informasi harus dilaksanakan, jika tidak, kita bisa
tertinggal,” terangnya.

Sementara itu kepala BPS Mura, Mulya Setiawan menyampaikan,
Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi
pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK
(Wilayah Bebas dari Korupsi) WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)
melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan
peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Targetkan Raih Piala Adipura, Ini yang Harus Dilakukan

“Pembangunan Zona Integritas menuju WBK merupakan predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja atau kawasan yang memenuhi sebagian besar
manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM,
penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja,” kata Mulya
Setiawan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru